Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/11). RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. RDP dihadiri Anggota Komisi II, baik secara fisik maupun virtual.
"Ada tiga RPKPU yang diajukan KPU," kata Ahmad Doli Kurnia, mengawali rapat, seperti dikutip Antara.
Baca juga : Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020
Dia kemudian menjelaskan ketiga RPKPU yang dimaksud. Pertama, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kedua, perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketiga, Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Dalam RDP tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perubahan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, karena di dalamnya ada beberapa pasal yang diubah terkait perubahan formulir pemungutan suara yang disesuaikan. Menurut dia, terkait penghitungan suara, ada beberapa tata cara yang disesuaikan menyangkut revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Baca juga : DPRD Minta ASN Netral Saat Pilkada 2020
Terkait perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara, Arief mengatakan, ada beberapa pasal yang diubah. Terutama tentang tata cara dan penggunaan Teknologi Informasi untuk rekapitulasi. "Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu kita semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya.
Dia menjelaskan, penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi. Selain itu, waktu yang panjang untuk rekapitulasi bisa dikurangi tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU dan rekapitulasi tetap dilakukan di setiap jenjang.
Baca juga : Komisi VI DPR Dan BUMN Sinergi Pulihkan Ekonomi NTB
Terkait perubahan PKPU nomor 14 tahun 2015, tambah Arief, dilakukan karena menyesuaikan dengan perubahan PKPU pemungutan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya