Dark/Light Mode

Revisi Peraturan KPU Demi Penegakan Disiplin Dan Sanksi Tegas Pilkada 2020

Jumat, 25 September 2020 15:54 WIB
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto : Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilkada serentak yang diputuskan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 adalah kompromi terbaik untuk menjamin demokrasi dan legitimasi pemimpin daerah tetap terjaga.

Setiap pihak harus memastikan bahwa protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dilaksanakan secara disiplin dengan sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Junimart Girsang, pakar hukum yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga : Kementan Dorong Penetapan Dan Pelepasan Galur Ternak

Menurutnya, di tengah pandemi yang masih meluas, kesehatan dan keselamatan masyarakat serta para pelaksana pilkada tentu harus menjadi prioritas.

Namun, kata Junimart, kekosongan kepemimpinan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga sangat berbahaya bagi kelangsungan roda pemerintahan itu sendiri.

“Apalagi tidak ada jaminan sampai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Junimart dalam akun instagramnya @junimart_girsang seperti dikutip, Jumat (25/9/2020).

Baca juga : Saran DPD: KPU, Lakukan Analisis Kesiapan Gelar Pilkada 2020

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 September 2020, juga telah memutuskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 harus direvisi, khususnya menyangkut penerapan prokes Covid-19 secara ketat berikut sanksi-sanksinya.

Revisi PKPU 10/2020 harus mencantumkan pasal yang melarang pertemuan dengan melibatkan massa lebih dari 50 orang.

Setiap peserta yang terlibat dalam kegiatan pilkada wajib memakai masker standar prokes. PKPU revisi juga harus mensyaratkan kampanye melalui media daring dan menambah TPS dan menyiapkan TPS  "khusus" dan APD kepada pemilih yang diindikasikan terpapar tetapi mempunyai hak memilih.

Baca juga : Bamsoet Minta Pemda dan Polda Larang Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada 2020

Komisi II DPR juga meminta Mendagri dan para penyelenggara Pemilu untuk melakukan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap setiap pelanggaran prokes Covid-19.

Ini untuk menjamin setiap tahapan Pilkada dapat berjalan tanpa hambatan hingga proses penghitungan suara.

“Disiplin menjalankan Prokes Covid-19 adalah kebutuhan kita saat ini. Bukan hanya untuk pilkada, namun juga untuk memastikan bahwa kita semua akan selamat dan sehat keluar dari Pandemi ini serta bangkit lagi menjaga keutuhan NKRI,” pungkas Junimart. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.