Dark/Light Mode

Hindari Lonjakan Covid-19, ILUNI UI Ajak KPU Pakai E-Voting Di Pilkada 2020

Kamis, 19 November 2020 23:11 WIB
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian (kedua kana) saat menyerahkan rekomendasi penggunaan e-voting di Pilkada 2020 ke Ketua KPK Arief Budiman (kedua kiri). (Foto: ILUNI UI)
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian (kedua kana) saat menyerahkan rekomendasi penggunaan e-voting di Pilkada 2020 ke Ketua KPK Arief Budiman (kedua kiri). (Foto: ILUNI UI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dalam menggunakan mekanisme sistem e-Voting pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian pada pertemuan dengan KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/11). 

“ILUNI UI melalui Policy Center-nya menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya penerapan sistem e-Voting untuk pelaksanaan Pilkada,” papar Andre, usai pertemuan.

Penerapan e-Voting, menurutnya, menjadi salah satu cara untuk meminimalisir kerumunan massa pada saat pemilihan berlangsung di Pilkada 2020. Sehingga, diharapkan dapat mencegah lonjakan signifikan angka penularan Covid-19.

Baca juga : Komisi II DPR Dan KPU Bahas 3 RPKPU Terkait Pilkada 2020

ILUNI UI menyarankan KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus mengatur diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) peserta yang melanggar protokol kesehatan. “KPU juga perlu menekankan standar program paslon yang mengedepankan kampanye program, serta visi yang besar terkait pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, angka partisipasi publik yang tinggi serta Pilkada aman dalam berbagai tahapan diharapkan menjadi indikator kesuksesan pilkada,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya terus mendorong penggunaan teknologi. Namun, ada tiga kendala yang dihadapi KPU, yakni regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). 

Menurutnya, dalam pemilu, teknologi ditekankan untuk penggunaan e-rekapitulasi terlebih dahulu. “Saat ini, yang bertahap dibuat elektronik adalah e-rekapitulasi terlebih dahulu. Sistem Informasi Perhitungan atau Situng di 2019 kemarin adalah e-rekapitulasi, hanya saja belum menjadi basis penetapan resmi hasil Pemilu,” ungkap Arif. 

Baca juga : Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020

Selain itu, menurut dia, Indonesia untuk saat ini sebaiknya tetap melaksanakan pemilihan langsung. Arif menilai, pemilu langsung lebih transparan. Dia juga menyoroti masih ditemukan masalah dalam proses e-voting di negara-negara lain. 

“Indonesia adalah salah satu penyelenggara pemilu paling transparan di dunia. Setelah vote secara manual, perhitungannya juga terbuka. Nah, apakah masyarakat Indonesia sudah siap dengan kultur penerimaan publik dari manual ke teknologi informasi?” ujar dia. 

Arief mengatakan, KPU telah mengajukan rencana e-rekapitulasi kepada DPR. Namun, untuk saat ini, e-rekapitulasi masih dimanfaatkan sebatas data publik. “Regulasi penggunaan e-rekapitulasi sebagai basis dari hasil resmi pemilihan sudah diminta untuk dibuat ke DPR, hanya saja masih belum disetujui,” pungkas Arif. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.