Dark/Light Mode

Tetap Cuekin Rekomendasi Bawaslu

KPU Tasik Diadukan Ke DKPP

Jumat, 8 Januari 2021 06:36 WIB
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, Jawa Barat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU cuek terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pasangan (paslon) petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasik.

Tim Kuasa Hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Tasik Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani), Dadi Hartadi memastikan, segera mengadukan KPU Tasik ke DKPP.

Baca juga : Diskualifikasi Petahana!

Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu Jabar, KPU Tasikmalaya harusnya mendiskualifikasi paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, karena terbukti menggunakan kewenangannya selaku petahana untuk kepentingan Pilkada. Tapi, hingga saat ini, KPU Tasikmalaya masih bergeming.

Sesuai aturan main, lanjut Dadi, KPU Tasikmalaya telah diberi kesempatan untuk meneruskan rekomendasi Bawaslu paling lama tujuh hari atau paling lambat sampai Rabu (6/1) tengah malam. Tapi hingga kemarin, KPU tidak mengeluarkan keputusan apapun.

Baca juga : Anies Kudu Tarik Lagi Rem Darurat

Atas tidak profesionalnya KPU Tasikmalaya itu, lanjut Dadi, pihaknya akan mengadukan penyelenggara ke DKPP. “Kami menilai sikap KPU melanggar aturan. Kami akan adukan ke DKPP,” tegasnya, kemarin.

Menanggapi desakan itu, Ketua KPU Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menyatakan, surat rekomendasi Bawaslu itu masih diproses oleh pihaknya. Terkait telah lewatnya batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Zamzam memilih tidak berkomentar. “Intinya masih diproses,” ujarnya pendek.

Baca juga : Prokes Di TPS Lebih Baik Ketimbang Saat Kampanye

Diketahui, Bawaslu Tasikmalaya merekomendasikan calon petahana untuk didiskualifikasi pada Selasa (29/12). Keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan pelanggaran paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.