Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, Jawa Barat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU cuek terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pasangan (paslon) petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasik.
Tim Kuasa Hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Tasik Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani), Dadi Hartadi memastikan, segera mengadukan KPU Tasik ke DKPP.
Baca juga : Diskualifikasi Petahana!
Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu Jabar, KPU Tasikmalaya harusnya mendiskualifikasi paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, karena terbukti menggunakan kewenangannya selaku petahana untuk kepentingan Pilkada. Tapi, hingga saat ini, KPU Tasikmalaya masih bergeming.
Sesuai aturan main, lanjut Dadi, KPU Tasikmalaya telah diberi kesempatan untuk meneruskan rekomendasi Bawaslu paling lama tujuh hari atau paling lambat sampai Rabu (6/1) tengah malam. Tapi hingga kemarin, KPU tidak mengeluarkan keputusan apapun.
Baca juga : Anies Kudu Tarik Lagi Rem Darurat
Atas tidak profesionalnya KPU Tasikmalaya itu, lanjut Dadi, pihaknya akan mengadukan penyelenggara ke DKPP. “Kami menilai sikap KPU melanggar aturan. Kami akan adukan ke DKPP,” tegasnya, kemarin.
Menanggapi desakan itu, Ketua KPU Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menyatakan, surat rekomendasi Bawaslu itu masih diproses oleh pihaknya. Terkait telah lewatnya batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Zamzam memilih tidak berkomentar. “Intinya masih diproses,” ujarnya pendek.
Baca juga : Prokes Di TPS Lebih Baik Ketimbang Saat Kampanye
Diketahui, Bawaslu Tasikmalaya merekomendasikan calon petahana untuk didiskualifikasi pada Selasa (29/12). Keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan pelanggaran paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya