Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tuduhan Pelanggaran TSM Di Pilkada 2020

KPU Surabaya Bungkam

Rabu, 3 Februari 2021 05:10 WIB
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin (kanan) selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya menunjukan berkas sebelum mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/wsj)
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin (kanan) selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya menunjukan berkas sebelum mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/wsj)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Dalam sidang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bungkam.

KPU Surabaya menolak menjawab tuduhan dari pasangan calon (paslon) nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman, bahwa dalam Pilkada Kota Surabaya telah terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM).

Kuasa Hukum KPU Surabaya Sri Sugeng Sujatmiko menyampaikan, dalam tata kelola Pemilu di Indonesia, seluruh dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada ditangani dan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga : Partai Gelora Setuju Pilkada 2022-2023 Digelar Di 2024

Sehingga, kliennya tidak punya legitimasi untuk menjelaskan tuduhan pelanggaran secara TSM dari paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

“Ini tidak terkait dengan (kewenangan) KPU. Kami hanya pada teknis penyelenggaran (Pilkada) saja,” ujarnya.

Sri mengatakan, ketidakmauan KPU Surabaya menjawab tuduhan pelanggaran secara TSM sudah sesuai dengan arahan Komisioner KPU pusat, Arief Budiman. Saat itu, mantan Ketua KPU pusat ini meminta agar jajarannya hanya menjawab dalil-dalil permohonan yang menjadi kewenangan KPU saja.

Baca juga : Muhammad-Saraswati Minta PSU di Seluruh TPS Tangsel

Di dalam permohonan paslon Machfud Arifin-Mujiaman, lanjut Sri, KPU Kota Surabaya tidak menemukan satu pun dalil terkait permasalahan tahapan dan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan rekapitulasi suara baik berkaitan dengan perubahan, penggelembungan atau rekayasa suara.

Atas dasar itu, Sri menegaskan, di dalam petitum kliennya menolak permohonan dari Machfud Arifin-Mujiaman untuk seluruhnya dan meminta MK menyatakan sah dan berlaku keputusan KPU Surabaya tentang rekap suara Pilkada Kota Surabaya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Agus Turachman juga menolak menjawab tuduhan paslon Machfud Arifin-Mujiaman bahwa Pilkada Kota Surabaya telah terjadi pelanggaran secara TSM.

Baca juga : Pemantau Pemilu Apresiasi Partisipasi Tinggi Di Pilkada 2020

Ini terjadi saat Agus ditanyakan anggota hakim MK Saldi Isra perihal surat dari mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma ataupun leaflet.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.