Dark/Light Mode

Tuduhan Pelanggaran TSM Di Pilkada 2020

KPU Surabaya Bungkam

Rabu, 3 Februari 2021 05:10 WIB
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin (kanan) selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya menunjukan berkas sebelum mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/wsj)
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin (kanan) selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya menunjukan berkas sebelum mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/wsj)

 Sebelumnya 
“Terkait surat Ibu Risma kami tidak mengetahui karena itu bukan bagian dari bahan kampanye,” jelasnya.

Mengetahui sikap kuasa hukumdan anggota KPU Kota Surabaya, Saldi Isra menjelaskan, permohonan dari paslon Machfud Arifin-Mudjiaman sebetulnya diarahkan kepada KPU Surabaya. Sehingga, penyelenggara setidaknya menyiapkan bukti untuk membantah dalil-dalil pemohon.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengaku, pengawas telah melaksanakan pengawasan sesuai amanat perundangan di Pilkada Kota Surabaya.

Baca juga : Partai Gelora Setuju Pilkada 2022-2023 Digelar Di 2024

Pihak pengawas, sebut Agil, juga sudah menindaklanjuti sejumlah laporan terkait Wali Kota Tri Rismaharini.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan paslon 01 dengan amar putusan terlapor tidak terbukti secara sah memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara TSM. Bawaslu sudah menangani dugaan tindak pidana pemilihan, kami jelaskan bahwa surat (Tri Rismaharini) itu tidak mencantumkan jabatan Risma. Surat itu juga ada barcode yang bila discan itu tembus ke PDIP Jatim,” tandasnya.

Diketahui, dalam permohonannya, paslon Machfud Arifin-Mudjiaman menegaskan selisih suara dalam hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya 2020 terjadi karena adanya kecurangan secara TSM. Kecurangan itu dilakukan pasangan nomor urut 01, Eri Cahyadi dan Armuji.

Baca juga : Muhammad-Saraswati Minta PSU di Seluruh TPS Tangsel

Dalam pokok-pokoknya, ada dua garis besar pelanggaran TSM. Pertama, keterlibatan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya periode 2015-2020, Tri Rismaharini.

Pemkot dan Risma dianggap memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan untuk memenangkan pasangan nomer urut 01.

Kedua, pelanggaran dan kecurangan secara TSM itu tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca juga : Pemantau Pemilu Apresiasi Partisipasi Tinggi Di Pilkada 2020

“Sehingga proses penegakan hukum, dan proses yang semestinya dijalankan tidak dapat menyelesaikan proses penegakan hukum di kasus-kasus tersebut,” ujarnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.