Dark/Light Mode

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan 37 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Rabu, 17 Februari 2021 13:55 WIB
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan 37 Perkara Sengketa Pilkada 2020

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman  menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2).

Sidang terbagi dalam tiga sesi yaitu pada pukul 09.00 WIB untuk 12 perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 13 perkara.

"Pagi ini pengucapan putusan untuk 12 perkara sesi pertama pada hari terakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membuka sidang dikutip Antara.

Baca juga : PAN Minta Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandar Lampung Bisa Ditinjau Ulang

Pada sidang sesi pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Kemudian, pada sesi kedua, perkara yang akan diputus adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.

Selanjutnya, pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK akan memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti.

Baca juga : Besok MK Mulai Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2020

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring tanpa menghadirkan para pihak di ruang sidang untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Putusan sela digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2/2021), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dan pada Selasa (16/2) sebanyak 30 perkara yang diputus tidak diterima. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.