Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sengketa Pilkada Boven Digoel

Bawaslu Membela Diri

Minggu, 28 Februari 2021 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membela diri, dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boven Digoel, Papua. Lembaga pengawas Pemilu ini menilai, status bebas bersyarat calon Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, pada 2014, bisa dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Boven Doigoel, Yusak Yaluwo-Yakob. Hal ini karena Yusak Yaluwo berstatus mantan napi dan belum memenuhi syarat untuk maju Pilkada.

Baca juga : Gelar Pernikahan Di Tengah Pandemi

Keputusan KPU ini sempat menimbulkan kerusuhan dan konflik. Buntutnya, Pilkada Boven Digoel ditunda dan tidak digelar serentak pada 9 Desember 2020.

Tapi, Bawaslu menganulir keputusan KPU. Akhirnya, keputusan mendiskualifikasi Paslon Yusak-Yacob dicabut hingga bisa maju di Pilkada Boven Digoel. Lalu, Pilkada Boven Digoel digelar 28 Desember.

Baca juga : Peningkatan Literasi Digital Perlu Didukung Keterampilan Berpikir Kritis

Diketahui, sengketa Pilkada Boven Digoel diajukan Paslon nomor urut 3 Martinus Wagi-Isak Bangri. Keduanya mempersoalkan proses pencalonan Yusak Yaluwo-Yacob.

Hasil perhitungan KPU, pasangan nomor urut 4 Yusak-Yacob ditetapkan meraih suara terbanyak dan memenangkan Pilkada Boven Digoel. Paslon Yusak-Yacob memperoleh 16.319 suara. Sedangkan Paslon Martinus Wagi-Isak Bangri hanya meraih 9.156 suara. Atas keputusan ini, Paslon Martinus Wagi-Isak Bangri lalu melayangkan gugatan Pilkada.

Baca juga : Golkar Berikan Masker, Sembako, Dan Vitamin

Calon Bupati Martinus Wagi menilai, Yusak semestinya tidak bisa mendaftar dan ikut Pilkada 2020. Menurutnya, Yusak baru dapat mendaftar sebagai peserta Pilkada pada 2022 karena baru bebas murni pada 2017. Sementara, pada 2014 Yusak hanya berstatus bebas bersyarat.

Tapi, Bawaslu membela diri. Menurut Ketua Bawaslu pusat Abhan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XII/2019, maka syarat yang harus dipenuhi seorang mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada sifatnya berlapis dan berjenjang. Terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.