Dark/Light Mode

Sengketa Pilkada Boven Digoel

Bawaslu Membela Diri

Minggu, 28 Februari 2021 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Dok. Bawaslu)

 Sebelumnya 
Pada syarat umum, lanjutnya, seseorang hanya dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sepanjang dia tidak pernah dijatuhi pidana (sebagai terpidana), yang ancaman hukuman penjaranya lima tahun atau lebih.

Lalu pada syarat khusus, frasa “telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara”, harus dimaknai hanya berlaku bagi mantan terpidana di penjara. Secara a contrario, tidak termasuk bagi mantan terpidana berstatus nonpenjara di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga : Gelar Pernikahan Di Tengah Pandemi

Atas dasar ini, Abhan menyebut, pemaknaan mantan terpidana bisa dibedakan dalam dua status. Yakni mantan terpidana dengan status penjara dan status nonpenjara.

Khusus bagi mantan terpidana dengan status nonpenjara, sebut Abhan, meski subjek tidak terikat dengan syarat umum, namun masih terikat pada syarat khusus, yakni mengumumkan diri kepada publik.

Baca juga : Peningkatan Literasi Digital Perlu Didukung Keterampilan Berpikir Kritis

Ini sesuai Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 30/Tuada.Pid/IX/2015, yang mengkategorikan mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sedangkan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas,” jelas Abhan.

Baca juga : Golkar Berikan Masker, Sembako, Dan Vitamin

Terkait kasus bebas bersyarat, sebutnya lagi, dalam Fatwa MA juga dijelaskan, seseorang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana dalam lapas, maka bisa dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Menurutnya, ketika seorang terpidana mendapatkan pembebasan bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana, melainkan mantan narapidana. “Dalam pengertian sudah tidak lagi dalam keadaan dirampas kemerdekaannya, melainkan telah berada di luar penjara,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.