Dark/Light Mode

Sengketa Pilkada Medan

Akhirnya..., Mantu Presiden Jadi Juara

Selasa, 16 Februari 2021 06:12 WIB
Calon Wali Kota terpilih Medan, Bobby Nasution
Calon Wali Kota terpilih Medan, Bobby Nasution

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan yang diajukan pasangan calon (paslon) petahana Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, gugur di tangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini karena tidak dihadiri kuasa hukum maupun pemohon tanpa alasan yang sah. Itu artinya, calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Jokowi, bersama pasangannya Aulia Rachman, menang di Pilkada Medan

Putusan atas nasib sengketa Pilkada Kota Medang ini dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman, di Jakarta, kemarin. Putusan dibacakan di sesi II pukul 13:18 WIB. 

“Menyatakan permohonan pemohon (paslon AkhyarSalman) gugur,” ujar Anwar. 

Baca juga : #2024GantiPresiden Belum Ada Lawannya

Dalam pertimbangannya, Anwar menjelaskan, MK sebetulnya telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021. Saat itu, pemohon, termasuk kuasa hukumnya, tidak hadir tanpa alasan yang sah, meski telah dipanggil secara sah dan patut. 

Karena itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 37 (2) Peraturan MK (PMK) No.6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pilkada, hakim MK berhak memutuskan sebuah permohonan sengketa Pilkada gugur bila pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan. 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim MK. Yaitu Anwar Usman selaku anggota merangkap Ketua MK, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Fokeh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Prof Saldi Isra dan Wahiduddin Adams, masing-masing selaku anggota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun bersyukur atas putusan MK ini. Lembaga penyelenggara Pemilu ini meminta semua pihak menerima hasil putusan. 

Baca juga : Diduga Palsukan Dokumen Hasil Rapimnas, Mantan Sekjen Partai Berkarya Dipolisikan

“Kami bersyukur perkara ini telah selesai dan kiranya semua warga Kota Medan dapat menerima keputusan ini ,” kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal. 

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal menambahkan, pihaknya segera menentukan jadwal penetapan paslon terpilih Kota Medan pasca putusan MK ini. 

Sebab, Peraturan KPU (PKPU) No 5 Tahun 2020 mengamanatkan, lima hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur atau ditolak, KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. 

“Kepastian penetapan calon terpilih itu Insya Allah ditentukan besok melalui pleno internal KPU Medan,” jelasnya. Diketahui, di Pilkada Kota Medan 2020, diikut dua paslon. Yakni paslon petahana Akhyar Nasution-H Salman Al¬farisi dan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. 

Baca juga : Pamer Motor Anyar, Ducati Siap Juara

Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan. 

Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby NasutionAulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan. 

Yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP. Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, paslon Bobby-Aulia meraih 393.327 suara dan AkhyarSalman 342.580 suara.  [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.