Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Kode Etik Di DKPP
Denny Tuding Bawaslu Kalsel Tak Profesional
Sabtu, 3 April 2021 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengadu adalah Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Denny Indrayana.
Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Denny Indrayana, Raziv Barkah langsung mendalilkan para teradu (seluruh anggota Bawaslu Kalsel) telah bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Laporan dimaksud Raziv adalah laporan Nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan calon petahana Sahbirin Noor terkait dengan politisasi sembako Covid-19.
Baca juga : Komisi V DPR Desak Kemendes Bimbing Aparat Desa Kelola Dana Desa
Dalam kajiannya, kata Raziv, Bawaslu Kalsel menyebut seluruh unsur pelanggaran (Pilkada) atas nama petahana terpenuhi. Tapi, dalam kesimpulanya, Bawaslu menyebut, tidak terpenuhi.
Padahal Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang (UU) Pilkada melarang petahana menggunakan kewenangan program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Tidak hanya itu, Raziv juga menuding Bawaslu Kalsel tidak profesional mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi Pengadu.
Baca juga : Bawaslu: KPU Harus Teliti Susun Daftar Pemilih 2024
“Pengadu tidak diperkenankan mendapat berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Terjadi perdebatan secara keras dulu baru kami dapatkan berita acaranya,” tegasnya.
Menurut Raziv, apa yang dilakukan Bawaslu Kalsel telah mencederai integritas penyelenggara pemilu. Sebab itu, DKPP diminta membuat putusan seadil-adilnya.
Terkait dalil disampaikan tim Denny Indrayana, anggota Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid yang mewakili seluruh anggota Bawaslu Kalsel, membantahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya