Dark/Light Mode

Sidang Kode Etik Di DKPP

Denny Tuding Bawaslu Kalsel Tak Profesional

Sabtu, 3 April 2021 06:10 WIB
Denny Indrayana. (Foto: ANTARA)
Denny Indrayana. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
“Pada pokoknya, para teradu menolak secara tegas seluruh dalil dan argumen pengaduan karena tidak sesuai fakta hukum,” jelasnya.

Menurut Nur, Bawaslu Kalsel sudah bekerja profesional dan bertanggung jawab di gelaran Pilgub Kalsel 2020. Lembaganya juga telah bekerja sesuai aturan perundangan pengawasan Pemilu.

Baca juga : Komisi V DPR Desak Kemendes Bimbing Aparat Desa Kelola Dana Desa

Sebab itu, lanjut Nur, para teradu meminta DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian, menerima jawaban teradu untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan teradu tidak terbukti secara sah menurut hukum melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Baca juga : Bawaslu: KPU Harus Teliti Susun Daftar Pemilih 2024

“Kami meminta DKPP rehabilitasi kedudukan penyelenggara Pemilu, mohon putusan seadil-adilnya,” harapnya.

Sementara, anggota DKPP teguh Prasetyo mengatakan, paling lama 10 hari pihaknya akan menggelar rapat pleno putusan perkara.

Baca juga : Prof Denny Yakin Menang

“Rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup dan dihadiri 7 anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 anggota DKPP,” jelasnya.

Ada pun sidang pembacaan putusan, sebut Teguh, akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan. “Tunggu saja putusannya seperti apa,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.