Dark/Light Mode

Putusan DKPP Soal Laporan Pelanggaran Petahana

Bawaslu Tangsel Tak Bersalah

Kamis, 14 Januari 2021 06:30 WIB
Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Dok. Pribadi)
Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa tidur nyenyak.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu Tangsel tidak bersalah, karena tidak melanjutkan laporan warga atas dugaan pelanggaran administrasi Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, sesuai bukti dan fakta di persidangan, tindakan Bawaslu Kota Tangsel menyetop laporan seorang warga bernama Dahlan Pido untuk Benyamin Davnie, memang bisa dibenarkan oleh hukum. Pasalnya, laporan itu adalah kejadian saat belum ada penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Tangsel 2020.

“Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2020 dan baru dilaporkan 24 Agustus 2020. Sementara pasangan calon baru ditetapkan pada 23 September 2020,” jelasnya di persidangan, kemarin.

Baca juga : TPDI Ingatkan Satyo Purwanto Soal Pidana Pencemaran Nama Baik

Diketahui, seorang warga bernama Dahlan Pido mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel ke DKPP karena dianggap tak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan yang dibuatnya. Yakni dengan cara menghentikan proses laporan dan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sesuai peraturan yang berlaku.

Laporan dimaksud Dahlan adalah laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Wakil Wali Kota Tangsel, sekaligus calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Padahal, menurut Dahlan, Benyamin selaku petahana sengaja mengerahkan puluhan kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang merupakan program Pemerintah Kota Tangsel untuk mendukung dirinya di Pilkada Tangsel.

Kembali ke Pramono, dia menyampaikan, dalam persidangan, DKPP menemukan, Bawaslu Kota Tangsel telah secara profesional menerima setiap laporan masuk dan menindaklanjutinya. Bentuk tindak lanjut itu memang tidak harus dalam bentuk sanksi, bila memang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Atas bukti dan fakta persidangan ini, sebut Pramono, Majelis Hakim Etik memutuskan, Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Tangsel tidak bersalah. Pihaknya pun merehabilitasi nama baik para teradu, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel.

Baca juga : Bawaslu Jangan Terkesan Dikte Persidangan Di MK

“Menolak pengaduan pengadu (Dahlan Pido) untuk seluruhnya. Kemudian merehabilitasi nama baik para teradu. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengaku telah membahas laporan dari Dahlan Pido, bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Tangsel. Pembahasan bahkan dilakukan sebelum 1 × 24 jam setelah laporan diterima Bawaslu Kota Tangsel.

“Rapat pembahasan pertama pada 24 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB melalui media Zoom Meeting, mengingat situasi kondisi Covid-19 di Kota Tangsel saat itu,” ujarnya.

Dalam pembahasan itu, jelas Acep, Sentra Gakkumdu Kota Tangsel menyimpulkan, laporan yang dibuat Dahlan Pido bukan merupakan tindak pidana Pemilu. Sehingga proses penanganannya dihentikan.

Baca juga : Kemenhub Dan ASDP Lepas Pelayaran Pedana LDF Dari Pelabuhan Patimban

“Bahwa kesimpulan dan rekomendasi itu tidak semata-mata diputuskan para teradu atau Bawaslu Kota Tangsel saja,” tegasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.