Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diminta Akui Berpaspor AS Saat Nyalon Bupati

Orient Harus Kesatria

Sabtu, 10 April 2021 06:00 WIB
Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. (Foto: Istimewa)
Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore harus berjiwa kesatria. Dia harus jujur mengakui masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS) saat nyalon bupati.

Demikian disampaikan Adhitya Nasution, kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly, kemarin.

Baca juga : Digitalisasi Rumah Sakit, Kunci Dunia Kesehatan Tak Tertinggal

Paslon Nikodemus-Yohanis ini adalah pasangan yang menggugat Paslon Orient Riwu Kore-Thobias ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adhitya mengatakan, fakta-fakta sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua, menunjukkan Orient Riwu Kore terbukti memiliki paspor AS. Atas dasar itu, MK diminta membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua.

Baca juga : Genap Berusia 120 Tahun, Pegadaian Berbagi di Hari Jadi

Menurut dia, meski Orient terus menyangkal sebagai Warga Negara Asing (WNA) saat mendaftar calon Bupati ke KPU, tapi fakta-fakta di persidangan sebaliknya. Berbagai bukti di persidangan menunjukkan Orient adalah WNA.

“Harusnya pihak terlapor (Orient) mengakui saja, bahwa saat pendaftaran dia masih berwarga negera AS. Dia harus menunjukkan sifat kesatria,” desaknya.

Baca juga : Dimulai Besok, Piala Menpora 2021 Digelar Sederhana Dan Prokes Ketat

Adhitya pun mengatakan, dengan bukti yang telah dibeberkan di persidangan, sudah jelas bahwa permasalahan itu bakal mempengaruhi hasil Pilkada Sabu Raijua.

Dia mendorong MK mengesampingkan tentang ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara. Ini dikarenakan fakta kecurangan baru terungkap setelah Pilkada selesai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.