Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tetapkan Bupati Terpilih, Yusril Bakal Gugat KPU Labuanbatu

Selasa, 4 Mei 2021 14:10 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Net)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih.

Pengacara Andi-Faizal, Yusril Ihza Mahendra menyebut, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dibeberkannya, alasan pengajuan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 itu adalah terkait dugaan praktik kecurangan dan atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara kliennya secara signifikan, dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

"Untuk saat ini telah terkumpul bukti-bukti kecurangan di 7 TPS dari 9 TPS yang telah diperintahkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (4/5).

Dia menerangkan, KPU Labuhanbatu pada tanggal 2 Mei 2021 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.

Padahal, Yusril mengungkapkan, pihaknya pada 30 April 2021 telah bersurat kepada KPU Labuhanbatu, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Labuhanbatu menunda rapat untuk memutuskan paslon pemenang. "Mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi," terang Yusril.

Baca juga : Jangan Sampai Terjadi Kutukan Zaman Karna Pala

"Penundaan ini menurut hemat kami sangat beralasan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB, agar tidak terjadi pertentangan antara Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya," imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Adria Indra Cahyadi menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum bisa memprediksi putusan MK. Bisa saja permohonan Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar ditolak, tapi bisa juga dikabulkan.

"Kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU (pemungutan suara ulang)?" tanya Adria.

Pihak kuasa hukum, kata Adria, sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, yaitu mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum jika hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke MK.

"Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini masih multitafsir karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik," tutur dia.

Yusril dan kuasa hukum lain berpendapat, Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan MK tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Anggota Perikhsa Gunakan Senjata Api Sesuai Peraturan

Sebab, kata dia, bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan/atau kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh MK untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU.

"Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada," ucap Yusril.

Kalau ini terjadi, kata Yusril, mestinya bisa saja MK kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama. "Kalau kita simak putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS," tuturnya.

"Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan MK tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke MK," imbuhnya.

Fakta yang terjadi sekarang, kata Yusril, berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK, dan perolehan suara akhir akan ditetapkan MK.

"Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," imbuhnya.

Baca juga : Bawaslu Warning KPU Jambi Tidak Manipulasi Data Pemilih

Tetapi, kata dia, pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di MK.

"Alasan yang kami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Kami berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK," sesalnya.

Menurut Yusril, sikap KPU Labuhanbatu yang menerbitkan Keputusan tentang Paslon pemenang, merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Karena itu, dia menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan.

"Keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya. Keputusan penetapan Paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN, yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya," tandasnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.