Dark/Light Mode

Denny Indrayana Bakal Layangkan Gugatan

PSU Pilgub Kalsel Ibarat Pertandingan Sepak Bola

Rabu, 16 Juni 2021 06:30 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana. (Foto: Dok. Pribadi)
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana memastikan akan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gelaran coblosan ulang itu diibaratkan pertandingan sepak bola, penuh kecurangan.

Menurut Denny, rencananya menggugat hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK bisa lebih mudah dimengerti dengan bahasa sepak bola. Apalagi saat ini tengah berlangsung Euro 2021.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, sepertihalnya PSU Pilkada 2020, apabila pertandingan sepak bola dimenangkan tim terbaik secara sportif dan fair, maka kemenangan tim itu tidak layak dipersoalkan.

Baca juga : Golkar: Pendukung Jangan Hura-hura Euforia Ke Jalan

Sebaliknya, jika pertandingan penuh kecurangan, maka ada ruang menggugatnya ke komisi disiplin atau mahkamah olahraga. “Nah, dalam sistem Pemilu, pengadilan itu dinamakan MK, (jalur itu bisa ditempuh) kalau wasitnya tidak netral, tidak profesional, tidak memberi hukuman terhadap pelanggaran. Kalau pemainnya disuap, skor diatur, sangat layak hasil pertandingan itu digugat ,” jelas Denny, kemarin.

Di PSU Pilgub Kalsel, Denny menuding pelaksanaannya penuh dengan praktik money politics atau politik uang. Dirinya dan tim kuasa hukum siap membuktikan.

“Pembuktian kami akan muncul di forum persidangan. Sampai berapa lama proses (persidangan)-nya, kurang lebih satu bulan,” tegas Denny.

Baca juga : KPU: Tensi Politik Memang Naik, Tapi PSU Pilgub Kalsel Siap Dilaksanakan

Dia juga menjelaskan, bila dilihat dari kacamata hukum tata negara, maka ada tiga alasan sehingga dirinya mengajukan gugatan sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK.

Pertama, pengajuan gugatan ke MK adalah hak konstitusional. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus peserta Pilgub Kalsel, dirinya dan pasangannya Difriadi memiliki hak yang dilindungi Peraturan MK (PMK) hingga Undang-undang (UU) Pemilu untuk mengajukan sengketa Pilkada ke jalur hukum yakni MK.

“Kita maju ke MK karena itu hak konstitusional ulun (saya) dan Haji Difri. Ini dijamin Undang-Undang Pemilu bahkan UUD untuk mempersoalkan sengketa hasil ke MK,” papar Denny.

Baca juga : Bawaslu Copot Spanduk Dan Stiker Yang Provokatif

Kedua, pengajuan gugatan itu untuk meredam potensi konflik di Kalsel. Sebab, menurut Denny, menempuh jalur hukumakan lebih mampu menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang mengambil langkah-langkah nonhukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.