Dark/Light Mode

Pesan Dari Komisioner KPU Pusat

Jiwa Terancam, KPU Yalimo Bisa Mengungsi Ke Jayapura

Sabtu, 3 Juli 2021 06:30 WIB
Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: ANTARA)
Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Sedangkan Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi menyampaikan masukan agar KPU penyelenggara PSU lebih terbuka. Terutama dalam hal penyiapan logistik. “Kami minim sekali informasi. Padahal pentingbagi Bawaslu menghindari pelanggaran. Suksesnya PSU ini harapan bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri mengaku, kondisi di Yalimo saat ini mulai terkendali. Tapi, aparat keamanan tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya benturan antar kelompok masyarakat di sana. Mathius menyatakan, aparat keamanan akan terus berupaya meredam situasi di Yalimo, agar kondisi di sana secepatnya pulih dan tak ada aksi susulan.

Baca juga : Kepala Daerah Mbalelo Bisa Diberhentikan Sementara

Kepada Paslon Erdi Dabi-John Wilil, aku Mathius, Polda Papua memberi pengertian lebih. Pasalnya, ada permintaan dari kubu Erdi-Wilil agar KPU tidak menggelar PSU.

Atas permintaan kubu Erdi-John itu, Mathius mengingatkan,seluruh pihak untuk tetap hati-hati karena persoalan ini berpotensi terjadinya kembali huru-hara. Sebab, masing-masing calon merupakan orang asli setempat yang sama-sama memiliki massa cukup besar.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane

“Ini mengisyaratkan Polri harus berhati-hati menyikapi itu, karena kemungkinan besar bisa perang suku,” paparnya.

Diketahui, semenjak putusansengketa Pilkada Yalimo dibacakan MK pada Selasa (29/6), telah terjadi kerusuhan di Yalimo. Sejumlah gedung pemerintahan hingga kantor perbankan dibakar pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Erdi Dabi-John Wilil.

Baca juga : Jenderal AS: Perang Bisa Meluas Keluar Gaza

MK dalam putusannya mem­batalkan hasil PSU Yalimo, dan memerintahkan KPU menggelar PSU kembali. MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Erdi Dabi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Tapi, MK memberi kesempatan kepada Calon Wakil Bupati, John Wilil untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, lalu berpasangan dengan calon lain selama memenuhi syarat. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.