Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
KPK Cecar Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Soal Pengalihan Aset Milik Nurhadi
Senin, 8 Maret 2021 20:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Putra Palakka, Sudirman, sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus suap-gratifikasi di Mahkamah Agung (MA).
Sudirman diperiksa bagi tersangka Ferdy Yuman, eks sopir menantu mantan sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono.
"H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/3).
Ali menyampaikan, aset yang didalami penyidik KPK telah disita tim penyidik. Sebab Nurhadi terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA.
"Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudirman merupakan adik dari Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Dia juga merupakan pemilik PT Jhonlin Group.
Baca juga : Kerek Bisnis Kargo, Angkasa Pura l Gandeng Pengusaha Logistik
Perusahaan ini memiliki beberapa lini bisnis dan unit usaha di berbagai bidang seperti pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar-muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.
Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya