Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning Bawaslu Jateng Ke Jajarannya

Awasi Penyusunan DPB

Minggu, 11 Juli 2021 06:30 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun. (Foto: Istimewa)
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengawasi penyusunanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pasalnya, DPB ini nanti akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Diketahui, penyelenggara Pemilu di Jateng saat ini sedang memutakhirkan DPB untuk Pemilu 2024. Bawaslu pun sedang mengawasi proses penyusunan DPB untuk Pileg, Pilkada, dan Pilpres Serentak 2024.

Baca juga : Awas, Bui Menanti...!

Untuk mewujudkan daftar pemilih berkualitas di Pemilu 2024, maka fungsi pengawasan dari para lembaga pengawas harus dilakukan sebaik-baiknya. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menyatakan, pemutakhiran DPB merupakan ikhtiar memperbaiki kualitas daftar pemilih untuk persiapan Pemilu Serentak 2024.

Artinya, seluruh jajaran Bawaslu Jateng, baik tingkat kota maupun kabupaten harus selalu hadir untuk mengawasi pelaksanaannya. “Bawaslu Jateng bersama 35 Bawaslu kabupaten/kota di Jateng harus senantiasa hadir mengawasi dan mencermati, agar proses pemutakhiran DPB sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Baca juga : BI Dan Bank Sentral Brunei Kerja Sama Anti Pencucian Uang Cs

Menurut Anik, dalam aspek substansi, memang masih ada ketidaksinkronan regulasi DPB Pemilu dan Pilkada. Secara umum, posisi DPB hanya bisa digunakan dalam Pemilu, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan dalam Undang-Undang Pilkada, DPB belum diatur sehingga akan berdampak kesulitan bagi jajaran KPU di tingkat bawah saat melaksanakan pencocokan dan penelitian. Karena sumber pemutakhirannya berbeda. Bahan sanding yang dipakai di jajaran bawah saat memutakhirkan daftar pemilih pada Pemilu adalah DPB. Tapi, dalam UU Pilkada belum ada posisi DPB seperti Pemilu.

Baca juga : Ratusan Satpol PP Bantu Jaga Lokasi Penyekatan PPKM Mikro

“Jangan sampai dalam waktu berdekatan antara Pemilu dan Pilkada 2024, proses coklitnya berbeda karena bahannya tidak sama,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.