Dark/Light Mode

Prediksi Pengamat Universitas Halu Oleo

7 Petahana Di Sultra Bakal Tarung Lagi Pilkada 2024

Sabtu, 17 Juli 2021 08:15 WIB
Pengamat Politik dari Universitas Halu Oleo (UHO), Sulawesj Tenggara, Najib Husain. (Foto: Istimewa)
Pengamat Politik dari Universitas Halu Oleo (UHO), Sulawesj Tenggara, Najib Husain. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Alasannya, tidak ada aturan yang jelas mengisyaratkan Pj yang ditunjuk dapat menjalankan tugas secara profesional. Aturan penunjukan Pj hanya fokus pada ranah administrasi. Tanpa regulasi rekam jejak dan deteksi yang mencerminkan Pj yang ditunjuk tidak memiliki kedekatan dengan partai, atau figur yang maju Pilkada dan lain sejenisnya.

“Pj kepala daerah yang ditun juk 2022 tidak bertugas sebulan atau dua bulan. Tapi cukup lama, bahkan bisa memimpin dua ta hun. Manuver dan intrik politik untuk tujuan Pemilu 2024 berpo tensi terjadi. Ini patut dikhawa tir kan,” kata Najib, kemarin.

Baca juga : Aktivitas Di Pelabuhan Perikanan Sesuai Prokes

Penunjukan Pj, lanjutnya, diputuskan Gubernur Sultra Ali Mazi. Di sisa kepemimpinan dua periode menakhodai Sultra, publik berharap Ali menunjukan keteladanan sebagai bapak pembangunan. Salah satu nya, memilih dan menem pat kan Pj berintegritas dan jauh dari “titipan” politik.

“Misalnya penunjukan Pj Bupati atau Wali Kota berbasis sistem silang. Maknanya, yang memimpin di daerah kepulauan ber asal dari daratan dan begitu pun sebaliknya,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Pastikan Bakal Panggil Anies Baswedan

Doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, ketika masa kepemimpinan Pj bupati atau wali kota berpotensi atau cenderung melakukan politik praktis, terdapat beberapa lembaga yang bisa mengawasi dan memberi teguran.

Yakni Ombudsman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Khusus Bawaslu, bisa mengawasi kerja Pj bupati atau wali kota, ketika tahapan Pemilu berjalan. Sedangkan Ombudsman dapat mengintai pergerakan Pj dalam suasana apapun. Ini untuk memastikan kerja Pj berjalan sesuai tupoksinya dan tidak melakukan politik praktis.

Baca juga : Universitas Nasional Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19

Sementara Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib me ngatakan, dalam Undang Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 menye but kan, Pemilu digelar serentak di 2024. Ini berlaku seIndone sia, termasuk Sultra. Artinya, bu pati atau wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 akan mengikuti Pilkada 2024.

Menurunya, kabupaten/kota yang masa jabatan kepala dae rah nya berakhir 2023 akan dikendalikan kepala daerah berstatus Pj. Terdapat empat kepala daerah akan berakhir masa jabatan pada 2023. Yakni Gubernur Sultra, Ali Mazi; Bupati Konawe, Wali Kota Baubau, dan Bupati Kolaka. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.