Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gagal Emban Tugas Saat Pilkada Sabu Raijua

Ketua KPU Dan Komisioner Dipecat

Kamis, 14 Oktober 2021 07:05 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya membacakan putusan sidang etik kepada lima anggota KPU Sabu Raijua. Dalam putusannya, penegak etik penyelenggara ini menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak pu­tusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Putusan terhadap Kirenius adalah hasil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021.

Baca juga : PKS Malut Kudu Petakan Kekuatan Partai Per Dapil

Dalam perkara yang sama, Alfitra menambahkan, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.

Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi Teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” ujar Alfitra.

Baca juga : Kader PMII Harus Siap Jadi Ketum PBNU Dan Presiden

Diketahui, dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, seluruh komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu. Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai menjalankan tugas dan ke­wenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskanCalon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada 2020. Saat proses verifikasi calon, para Teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para Teradu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut, dugaan para Teradu sengaja mengesapingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.