Dark/Light Mode

Gagal Emban Tugas Saat Pilkada Sabu Raijua

Ketua KPU Dan Komisioner Dipecat

Kamis, 14 Oktober 2021 07:05 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji. (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Anggota Majelis DKPP, Ida Budhiati menambahkan, dalam pertimbangan putusan, DKPP menemukan, enelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP pada 1 Oktober 2021.

Bawaslu Sabu Raijua, sebut Ida, juga telah memberikan peringatan kepada para Teradu melalui surat nomor 08/Bawaslu-SR/II/2021. DKPP menilai, ujarnya, para Teradu seharusnya responsif dan cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait, guna memastikan keterpenuhan syarat calon.

Baca juga : PKS Malut Kudu Petakan Kekuatan Partai Per Dapil

“Sikap Para Teradu yang mencukupkan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” ujar Ida.

Atas fakta-fakta dan keterangan persidangan, lanjutnya, DKPP menilai, Kirenius Pajdi selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Kabupaten Sabu Raijua. Yakni dalam memastikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan syarat calon Orient Patriot Riwu Kore.

Baca juga : Kader PMII Harus Siap Jadi Ketum PBNU Dan Presiden

Sebagai pemimpin, Kireninus disebut tidak memiliki sense of urgency terhadap krusial pemenuhan syarat kewarganeganegaraan calon peserta pemilihan. Akibatnya, kontestasi berjalan tidak fair dan adil. Sehingga, dilakukan koreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 juncto putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.

Koreksi itu memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Baca juga : Cegah Varian Baru, Pintu Masuk Udara, Laut Dan Darat Diperketat

Demikian pula dengan Susanna V Edon yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dia disebut DKPP gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instransi yang berwenang sesuai informasi/masukan/tanggapan yang disampaikan lembaga Pengawas.

“Teradu V (Susanna-red) sebagai leading sector Divisi Teknis seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno, untuk melakukan klarifikasi isu kewarganegaraan calon Orient Patriot Riwu Kore,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.