Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua KPPU Ukay Karyadi

Sanksi Kartel Migor Memang Nggak Seberapa, Tapi Ampun Kalau Namanya Tercemar...

Sabtu, 19 Maret 2022 16:38 WIB
Ketua KPPU Ukay Karyadi (Foto: Istimewa)
Ketua KPPU Ukay Karyadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penegakan hukum atas dugaan praktik kartel atau pelanggaran persaingan usaha di balik lonjakan harga minyak goreng.

Terkait hal ini, Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah memanggil 44 pihak untuk dimintai keterangan. Mulai dari produsen minyak goreng, distributor, asosiasi pedagang baik modern maupun pasar tradisional. Unsur pemerintah, juga ikut serta.

Lantas, seperti apa penjelasan Ketua KPPU terkait polemik migor, yang saat ini sedang heboh? Berikut wawancaranya dengan wartawan RM.id, Khoirul Umam.

Bagaimana KPPU memandang tingginya harga minyak goreng, yang sempat berujung pada kelangkaan?

Awalnya, kami menyoroti kenaikan harga di awal Oktober lalu. Dari situ, kami melakukan penelitian, dan kemudian melihat sinyal kartel.

Nggak pakai lama, kami naikkan ke penegakan hukum.

Di Januari, karena ada kenaikan harga yang tidak turun-turun, pemerintah melakukan intervensi melalui kebijakan harga eceran tertinggi (HET).

Tadinya, problem migor kan harga mahal, tapi stok ada. Tapi, dengan kebijakan HET, malah sebaliknya. Harga turun, tapi stok nggak ada. Akhirnya terjadi banyak antrean. Nggak efektif.

Akhirnya, pemerintah cabut HET migor kemasan. Tiba-tiba, pasokan langsung lancar. Tapi  harganya jauh di atas sebelum diintervensi HET.

Dulu, ada intervensi HET untuk menurunkan harga. Tapi, ketersediaannya malah nggak jalan.

Begitu HET-nya dicabut, harga malah melambung tinggi. 

Di tengah situasi ini, seperti apa gambaran persaingan dalam bisnis minyak goreng? Apakah ada?? sinyal kartel yang kuat? 

Kami melihat, perusahaan minyak goreng kok kompak menggelontorkan ke pasar. Kompak menaikkan harga. Jadi seperti ada persaingan kan. Itu menguatkan adanya sinyal kartel.

Baca juga : Atasi Harga Migor, Pemerintah Harus Serius Intervensi Pasar

Lalu, apa langkah konkret KPPU?

Dua bulan ini, kami sudah panggil produsen migor. Beberapa distributor juga dipanggil, retail dipanggil, asosiasi ritel juga udah dipanggil.

Mereka kami mintai keterangan untuk mencari alat bukti.

Kami juga menggali keterangan dari pihak pemerintah, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai juga sudah.

Kami minta keterangan terkait kebijakan dan data, untuk memperkuat dugaan adanya kartel.

Kalau ada alat bukti, akan kami naikkan ke meja persidangan.

Apa hasil dari pemanggilan itu?

Sudah ke penegakan hukum. Tapi prosesnya masih jalan. Jadi, belum bisa disampaikan ke publik.

Nanti kalau sudah lengkap, ada bukti, akan kami naikkan ke persidangan akan diumumkan.

Kami akan terus cari alat bukti, karena sinyal kartelnya makin kuat. Begitu HET dicabut, barang langsung ada. Tapi, harganya naik tinggi. 

Apakah ini bisa diartikan ada permufakatan jahat di antara pengusaha migor?

Masak iya, kenaikan harga serempak. Sebelum HET terbit, sudah ada indikasi. Makanya, kami maknai kartel.

Padahal, para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku pesaingnya, dalam rangka mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran.

Baca juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Akui Terima Rp 200 Juta, Tapi Dikembalikan Ke KPK

Bisa juga, mereka sepakat menaikkan harga berbarengan,.sebelum ada HET seperti itu.

Sebetulnya, ketika ada HET pun, kita melihat di beberapa tempat ada yang menahan pasokan. Kemudian ditemukan oleh pihak aparat hukum, dalam hal ini kepolisian. Bisa kita maknai, itu adalah upaya memengaruhi harga di pasar dan kartel itu masuk ke pasar-pasar.

Permintaan tinggi, tapi ada yang menahan pasokan dengan jumlah signifikan. Walaupun waktunya sebentar, ini bisa berpengaruh ke pasar.

Maksudnya, kartel pengusaha migor?

Iya, pengusaha migor. Tapi tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh distributor. Distributor kan juga bagian dari migor.

Ini baru indikasi kami, ada sinyal kartel yang sedang kami perdalam.

Menteri Perdagangan kabarnya juga sudah mengantongi mafia-mafia migor, dan Senin akan diumumkan. Apakah KPPU juga sudah mengantongi nama-nama kartel migor?

Kami sudah menyatakan secara terbuka, bahwa kami juga dipasok data dari Kemendag perihal pelaku kartel tersebut. Karena menurut Undang-Undang, yang boleh mengatakan ada kartel atau tidak itu kan hanya KPPU.

Tapi sebelumnya dianalisis melalui proses persidangan.

Kalau indikasi itu ditemukan Kemendag, silakan diserahkan ke KPPU.

KPPU sendiri kan dari awal sudah menduga. Ini kami sedang bekerja untuk mencari alat buktinya. Nanti, kalau terbukti akan dibawa ke persidangan.

Kalau terbukti, akan dijatuhi hukuman. Itu aja.

Kan tidak bisa kita sepihak. Harus ada keterangan yang adil dari perusahaan tersebut dengan saksi, dengan ahli apakah kartel atau tidak. Bukan pernyataan sepihak.

Baca juga : Gubernur Banten: Nggak Kebayang Kalau Saya Ada Di Ruang Kerja...

Seperti apa bentuk penegakan hukum yang diterapkan KPPU?

Sebagai otoritas persaingan usaha di seluruh dunia, KPPU bisa mengadili sendiri. Bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha. Termasuk  kartel.

KPPU bisa mendenda perusahaan-perusahaan tersebut.

Bila perusahaan sebagai terlapor merasa keberatan, bisa ajukan banding ke Pengadilan Niaga. Pengadilan tingkat pertama ada di KPPU.

Sanksinya apa?

Sanksi teringan itu denda minimal Rp 1 milyar untuk pelanggaran satu pasal. Untuk kasus minyak goreng, kemungkinan bisa dua atau tiga pasal.

Maksimalnya, denda 50 persen dari laba, atau 10 persen dari nilai penjualan di saat pelanggaran terjadi.

Kalau minyak goreng, bisa dilihat pelanggaran dalam satu tahun. Kita lihat omsetnya 1 tahun berapa, dendanya 10 persen.

Itu sih kecil sebenarnya ya. Tapi, mereka atau bahkan perusahaan di negara mana pun, takut kalau didenda oleh otoritas persaingan usaha. Nama baiknya akan tercemar hingga dunia internasional.

Bahkan, akan menjadi pengetahuan bagi otoritas persaingan dunia dan komunitas bisnis seluruh dunia, bahwa perusahaan ini pernah dijatuhi hukuman oleh otoritas persaingan usaha di negaranya.

Itu kan bisa membuat kepercayaan investor luntur.

Terpenting, kami juga bukan cuma mendenda atau menghukum, tetapi juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki hal-hal yang terkait atau ditangani KPPU. ?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.