Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Agar Tak Langgar UU, Ketua DPD Minta Ketua MPR Segera Lantik Tamsil Linrung
Senin, 20 Februari 2023 16:08 WIB
Sebelumnya
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi mengingatkan Pimpinan MPR, DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD.
Baca juga : Pakar Hukum Sarankan MPR Segera Lantik Wakil Ketua MPR Baru
"Ini berbahaya karena anggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” ingat Fachrul.
Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukan itu, Pimpinan MPR dapat dikenai sanksi administratif berat.
Baca juga : Mundur Dari Jabatan Ketua DPD PDIP, KPK Jelaskan Status Ketua DPRD Jatim
Yaitu, pemberhentian sebagai Pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya