Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Agar Tak Langgar UU, Ketua DPD Minta Ketua MPR Segera Lantik Tamsil Linrung
Senin, 20 Februari 2023 16:08 WIB
Sebelumnya
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi mengingatkan Pimpinan MPR, DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD.
Baca juga : Pakar Hukum Sarankan MPR Segera Lantik Wakil Ketua MPR Baru
"Ini berbahaya karena anggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” ingat Fachrul.
Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukan itu, Pimpinan MPR dapat dikenai sanksi administratif berat.
Baca juga : Mundur Dari Jabatan Ketua DPD PDIP, KPK Jelaskan Status Ketua DPRD Jatim
Yaitu, pemberhentian sebagai Pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya