Dark/Light Mode

Pakar: Putusan PTUN Atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Sabtu, 13 Mei 2023 13:44 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: Ist)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad, berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan, kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito, Sabtu (13/5).

Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR RI maupun MPR RI.

'Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya kuorum tidak terpenuhi, dan sebagainya," papar Margarito.

Baca juga : Covid Tak Lagi Berstatus Darurat, Pemerintah Fokus Penguatan Sistem Kesehatan Nasional

Margarito menyarankan DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN ini. Dikatakannya, pengajuan banding ini bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan bangsa ini.

“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” tuturnya.

Pakar tata negara ini menjelaskan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD sehingga bukanlah objek PTUN.

"Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administrasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.

Baca juga : Ratusan Nyai Dan Ning Se-Jatim Sambut Meriah Kedatangan Ganjar Di Surabaya

Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga legislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD.

"Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” papar Margarito.

Margarito memberikan contoh, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI.

"Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN," papar dia.

Baca juga : Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Kelola Ragam Krisis

Karena itu, ia optimis bahwa gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD La Nyalla Mattalitti akan ditolak PTUN.

Alasannya, karena putusan paripurna bukan objek PTUN, dan sudah ada preseden atas kasus serupa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.