Dark/Light Mode

Catatan Prof Tjandra Atas 3 Ribuan DIM RUU Kesehatan

Selasa, 11 April 2023 16:13 WIB
Praktisi kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Praktisi kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Menurut praktisi kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama, dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh adalah sebanyak 3.020.

Dari jumlah itu, 1.037 DIM tetap untuk disepakati di Rapat Kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti tim perumus dan tim sinkronisasi, serta 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti Panitia Kerja (Panja) DPR.

“Di sisi lain, ada banyak hal yang banyak dibahas luas di kalangan petugas kesehatan, yang pada kesempatan ini dibahas dua hal saja dulu,” papar Prof Tjandra, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (11/4).

Baca juga : KADIN Fasilitasi Proses Transformasi Kehutanan

Pertama, tentang penghapusan Konsil dan Kolegium dalam RUU Kesehatan. Prof Tjandra merinci, DIM Nomor 51 menyebutkan bahwa “diusulkan definisi Konsil Kedokteran Indonesia dihapus”, Nomor 53 “diusulkan definisi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dihapus”, dan Nomor 38 menuliskan “Dengan demikian definisi kolegium diusulkan dihapus”.

Sebagai gantinya, dalam DIM Nomor 153 disebutkan “Keberadaan Konsil, Kolegium, dan Komite masih dimungkinkan”. Yang tentu saja dapat diartikan secara luas, bisa masih mungkin dan juga bisa tidak mungkin.

“Kita ketahui juga bahwa di banyak negara, Konsil merupakan badan yang amat penting menjaga mutu profesi kesehatan. Sementara, Kolegium selama ini menjaga mutu Pendidikan,” terang Prof Tjandra.

Baca juga : Gerakan Pasar Takjil, Kyai Muda Jawa Timur Libatkan UMKM di Kabupaten Tuban

Kedua, tentang aspek hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan. Prof Tjandra membeberkan, Pasal 327 RUU Kesehatan menyebutkan, dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sementara, di Pasal 328 disebutkan bahwa pengaduan kepada majelis dalam rangka penegakan disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan dan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

“Kedua pasal ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terkena tiga dampak hukum sekaligus, yaitu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tindak pidana, dan kerugian perdata,” ucangkap.

Baca juga : Kasus Polio Di Purwakarta Bertambah, Prof. Tjandra Sampaikan 4 Hal Ini

Di sisi lain, sambung Prof Tjandra, ada dua hal yang patut juga dipertimbangkan. Pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dasarnya melakukan profesi luhur untuk kesehatan pasien yang ditanganinya, dan tentu tidak ada maksud sedikit pun untuk membahayakan pasiennya. Kedua, dalam berbagai pembicaraan disebutkan bahwa pada beberapa profesi di luar kesehatan ternyata ada hak imunitas, yang ternyata tidak diberlakukan pada profesi kesehatan.

“Hal lain yang juga banyak dibahas luas di kalangan kesehatan adalah tentang pendidikan berbasis rumah sakit, penghapusan organisasi profesi di dalam DIM dari pemerintah, penghapusan ketentuan anggaran di pusat dan daerah, dan lain-lain yang akan dibahas pada kesempatan mendatang,” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.