Dark/Light Mode

Perbaiki Sistem Bernegara, DPD Usulkan 5 Proposal Kenegaraan

Jumat, 22 September 2023 11:23 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattaliti (Foto: Ist)
Ketua DPD LaNyalla Mattaliti (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan lima proposal kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, lima Proposal Kenegaraan tersebut mempunyai kepentingan lebih luas.

Tidak hanya untuk lembaga DPD, kata dia, tapi juga untuk memperkuat bangsa dan negara Indonesia, dalam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat ancaman dan perubahan situasi global yang tidak menentu.

LaNyalla mengungkap, lembaganya sudah pernah berupaya memperkuat peran dan fungsi Lembaga DPD dengan melakukan uji materi ke MK.

Hasilnya, MK memberi kewenangan kepada DPD untuk membahas sampai tuntas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.

"Sayangnya, putusan MK tersebut sampai detik ini tidak pernah diakomodasi di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar LaNyalla dalam acara Pres Gathering DPD dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9).

Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan upaya penguatan DPD RI juga dilakukan melalui Amandemen ke-V.

Bahkan, naskah akademik penguatan terkait hal tersebut sudah disusun, tapi upaya itu juga gagal diwujudkan.

"Secara yuridis formal di Pasal 37 UUD, kami di DPD tidak memenuhi jumlah untuk mengusulkan agenda Amandemen,” tuturnya.

Sedangkan, kata LaNyalla, lima proposal kenegaraan yang ditawarkan saat ini merupakan upaya ketiga.

"Upaya ini beda dengan dua upaya sebelumnya," klaim dia.

Baca juga : Ibra Beri Dukungan Moral Ke Rossoneri

Alasannya, kata dia, bukan untuk kepentingan DPD, tapi lebih luas dari itu, yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini.

Gagasan ini, kata LaNyalla, ditawarkan untuk menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara.

Dia menuturkan, lima proposal kenegaraan DPD ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan.

Dalam penelaahan DPD, kata LaNyalla akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi.

“Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM,” tuturnya.

Atas kesadaran tersebut, lanjut LaNyalla, DPD membahas hasil temuan dan aspirasi yang diterima dan pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia.

Hal ini demi Indonesia yang lebih kuat, lebih bermartabat, lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

"Makanya kita harus kembali kepada Pancasila," ajaknya.

Sebab, bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah Falsafah Dasar bangsa dan negara ini.

Wujud dari kembali kepada Pancasila itu tentu dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri bangsa.

Baca juga : Datangi Rumah Besar Relawan 08, Projo Bakal Dukung Prabowo?

Dilanjutkan LaNyalla, DPD juga menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Sebab, dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu.

Karena itu, DPD menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002.

Sehingga, kata LaNyalla Proposal Kenegaraan DPD berbunyi; ‘Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’.

"Supaya kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktik dari nilai-nilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” tegasnya.

Dalam proposal kenegaraan, kata LaNyalla selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, serta penegakan hukum dan HAM.

Khusus Proposal kedua, Kamar DPR sebagai pembentuk Undang-Undang mesti membuka peluang bagi peserta pemilu dari Unsur Perseorangan.

"Ini sebenarnya bukan gagasan baru," kata dia.

Menurut LaNyalla, faktanya di Indonesia, anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi arahan Ketua Umum Partai.

Sehingga, dia menilai, sangat tidak adil bila 275 juta penduduk Indonesia menyerahkan kepatuhan hukum atas Undang-Undang yang dibentuk atas arahan Ketua Umum Partai yang mempunyai anggota di DPR.

Itulah mengapa, usul dia, anggota DPD, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam Kamar DPR sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang utuh.

"Sekaligus sebagai bagian dari suara provinsi dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Rote,” paparnya.

Baca juga : Perdana, Bumi Tunggal Wisata Berangkatkan 433 Jemaah Umrah

Sebagai informasi, inilah 5 proposal kenegaraan yang diusulkan DPD:

1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja.

3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah.

Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.

Sehingga, terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.

5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.