Dark/Light Mode

Besok, DKPP Sidangkan Aduan Irman Gusman Terhadap KPU

Rabu, 31 Januari 2024 17:49 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) RI mengagendakan sidang aduan dari calon anggota DPD RI, Irman Gusman, tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat panggilan DKPP RI Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024 disebutkan, sidang akan dilakukan pada Kamis tanggal 1 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.

Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU RI terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Pemasukan Cukai Hasil Tembakau

Atas dasar itulah, mereka mengadukan KPU RI dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Dijelaskannya, kuasa hukum Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti, asas mandiri, adil, kepastian hukum, professional, akuntabel dan beberapa asas lainnya.

Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu 7/2017.

Baca juga : Bamsoet Ajak FKPPI Purbalingga Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pemilu

Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD RI saja.

Tapi juga, membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan.

“Jadi goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu kita dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas pemilu kita tahun 2024,” tegasnya. 

Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU tidak mau menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu meminta KPU memasukan lagi nama Irman Gusman dalam DCT.

Baca juga : IHC RSPP Sediakan Layanan Pengobatan Kanker Pakai BPJS

Irman Gusman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat tersebut, Irman memohon agar Presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.

Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat.

Selain itu, pihak Bawaslu juga telah mengingatkan KPU agar menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.