Dark/Light Mode

Sidang DKPP

Kuasa Hukum Irman: Sanksi Pelanggaran Sumpah Janji Adalah Pemecatan

Sabtu, 3 Februari 2024 12:06 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru.

Irman Gusman mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. DKPP RI telah menggelar persidangan laporan Irman pada Kamis (1/2/2024).

Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin menyatakan, tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisioner KPU.

Sebab, KPU memilih menafsirkan putusan PTUN No. 600, dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Para komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan, melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah dari putusan PTUN No. 600,” kata Arifudin.

Baca juga : Lawan Israel, Negara Anggota OKI Walk Out

Dia menanggapi sikap KPU yang enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI 2024-2029, pasca pencoretan Irman dari DCT sebelumnya.

Arifudin berharap DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (Komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dan perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat.

Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka hal ini akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk.

“Yaitu, penyelenggara pemilu lebih memilih untuk menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," papar Arif.

Baca juga : Bamsoet Dorong Maskapai Beri Informasi Jelas Soal Koper Airwheel dalam Pesawat

Sehari pasca persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan oleh komisioner KPU RI.

Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan berdasar rapat pleno anggota Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan No 001/Reg/RI/00,00/1/2024 dengan Terlapor atas nama Ketua dan Anggota KPU RI (terlampir), diduga sebagai pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk selajutnya diteruskan kepada DKPP.

Anggota DKPP RI Raka Sandi mengatakan, pihaknya masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU.

"Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka, Jumat (2/2/2024).

Raka belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan.

Baca juga : Awas, Jangan Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye

"Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih dalam proses," kata Raka.

Irman Gusman yang merupakan mantan ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalankan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.

Pelaporan Irman diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.