Dark/Light Mode

Ada Sanksi Penjara 7 Tahun

Awas, Jangan Jual Ginjal Untuk Modal Kampanye

Kamis, 18 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Antara)
Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jual beli ginjal adalah transaksi terlarang. Pernyataan itu dikeluarkan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya kabar seorang yang menjual ginjal demi modal kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jawa Timur.

Kemenkes menegaskan, siapa pun atau pihak mana pun yang menjual ginjal, telah melakukan perbuatan ilegal.

Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sekali­pun dengan alasan untuk modal berkontestasi di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga : Relawan Di Depok Gerilya Sebar 65 Ribu Atribut Kampanye

“Melakukan penjualan ginjal itu sudah jelas tidak boleh. Tidak boleh ada transaksi jual beli organ,” tegas Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Rakyat Merdeka, Rabu (17/1/2024).

Nadia menerangkan, larangan menjual organ tubuh, termasuk ginjal, sudah secara tegas tertu­lis dalam aturan yang berlaku, yakni pada pasal 124 Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan.

“Pada ayat 3 tegas dinyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh tidak boleh dikomersialkan atau dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Baca juga : Kaesang Percaya Kemampuan Gibran, Kecuali Untuk Senyum

Mengacu pada unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, transaksi jual beli organ tubuh adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan itu memiliki tujuan memperoleh keuntungan.

Dalam hal ini, transaksi jual beli organ tubuh manusia akan masuk dalam konteks perda­gangan orang, karena adanya tujuan eksploitasi tubuh demi cari keuntungan.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.