Dark/Light Mode

Dianggap Bebani Kas Negara

Gibran: Anggaran IKN Dari APBN Cuma 20 Persen

Senin, 25 Desember 2023 17:47 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat. (Foto: Istimewa)
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyatakan banyak masyarakat yang gagal paham terkait asal dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ditegaskan Gibran, pendanaan IKN Nusantara tidak sepenuhnya dari APBN. Dia bilang, anggaran yang digelontorkan dari kas negara untuk pembangunan Nusantara cuma 20 persen. Sementara, sisanya berasal dari investasi swasta dan luar negeri.

“Banyak yang gagal paham, tidak 100 persen pembangunan IKN menggunakan APBN. Jadi yang digunakan hanya 20 persen, sisanya investasi dari swasta dan luar negeri,” kata Gibran seperti dikutip dari tayangan debat Cawapres 2024, Jumat (22/12/2023).

Baca juga : Tanggapi Ide 40 Kota Selevel Jakarta, Gibran: Gus Muhaimin Ini Agak Aneh Ya...

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN adalah sebesar Rp 466 triliun.

Berdasarkan situs resmi IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar 89,4 triliun atau setara 19,18 persen dari total dana yang dibutuhkan.

Kemudian, kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta ditargetkan sebesar Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD sebesar Rp 123,2 triliun.

Baca juga : Emil Dardak: Mas Gibran Sangat Siap Untuk Debat Cawapres

Adapun, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp 75,5 triliun untuk tahun 2022 hingga 2024. Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp 5,5 triliun.

Sementara itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun pada APBN 2023 dan Rp 40,6 triliun dalam Rancangan APBN 2024.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp 13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37 persen dari pagu anggaran tahun ini.

Baca juga : Defisit APBN Cuma Rp 35 Triliun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.