Dark/Light Mode

Dicoret Dari DCT

Kubu Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Cacat Hukum

Senin, 12 Februari 2024 20:23 WIB
Irman Gusman (Foto: Ist)
Irman Gusman (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.

“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” kata Arifudin dalam maklumat tersebut.

Dijelaskannya, KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan memasukan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga : PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman Ke DCT Pemilu 2024

Sehingga, menurut dia, seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.

Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi, karena telah dibatalkan Pengadilan TUN Jakarta.

Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.

Menurutnya, sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Yandri Susanto Puji Peran Ikatan Keluarga Madura Serang

“Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” tutur Arifudin.

Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya. 

Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. 

Baca juga : Ini Inovasi Korset Kehamilan Dan Pasca Melahirkan Andalan Jennifer Bachdim

Sebab, DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.