Dark/Light Mode

Soal Putusan MK Irman Gusman, Jimly: Jalankan Saja, Jangan Diperdebatkan

Jumat, 14 Juni 2024 18:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar).

Suka atau tidak, menurut Jimly, putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” ujar Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang kini menjadi anggota DPD RI ini.

Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, ungkap Jimly, maka putusan final MK harus diikuti.

Baca juga : Merawat Pertumbuhan, Konsumsi Rumah Tangga Jangan Diperlemah

"Nggak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” imbaunya. 

Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu.

“Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.

Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.

“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision.

Baca juga : Pemilu Usai, Ganjarist Kini Jadi Gerakan Jaringan Indonesia Bersatu

Dijelaskannya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar, tetapi baru bakal calon.

“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.

Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia.

“Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.

MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman.

Dijelaskannya, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dapil Sumbar.

Baca juga : Pesan Megawati Di Harla 1 Juni : Jangan Berhenti Bumikan Pancasila

PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Sayangnya KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.

“Saat dilaporkan ke DKPP pun para komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal Ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT. Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.

Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya.

Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.

“Memang pak Irman bukan peserta pemilu, tapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.