Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketangkap Karena Apes

Selasa, 8 Februari 2022 07:04 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Di era Orde Baru ada istilah politis “ten percent” untuk fee proyek atau fee apa saja yang terkait dana APBN. Sekarang, jumlahnya “cuma” tiga persen.

Darimana angka itu? Dari KPK. Pekan lalu, KPK mengumumkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Mantan Dirjen itu diduga meminta fee 3 persen dari anggaran untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Menghadapi Ketidakpastian

Total anggarannya Rp 350 miliar. Dananya diambil dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kalau dikonversi, 3 persennya berarti Rp 10,5 miliar. Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur, juga jadi tersangka.

Pola ini bukan pola baru. Banyak anggota DPR yang pernah terseret kasus serupa: membantu dan mengawal pencairan anggaran untuk daerah. Buntutnya, diendus KPK, kemudian dipidana.

Di era sebelum reformasi, praktik ini disebut “uang wesel”. Istilah lainnya, uang terimakasih, uang rokok, uang dengar, uang kopi, dan sebagainya. Jauh ke belakang, di zaman kerajaan, namanya upeti.

Baca juga : Menenangkan Covid Ngamuk

Di era sekarang, seorang yang tersangkut korupsi pernah menyebutnya sebagai “rezeki”. Ada juga yang menambahinya dengan kata “anak sholeh”.

Kalau di era Orba, ekonom Soemitro Djojohadikoesoemo memperkirakan APBN yang bocor mencapai 30 persen, sekarang entah berapa jumlahnya.

Godaan dana besar yang tersebar di banyak sektor membuat korupsi tak pernah mati. Bahkan ada istilah “penguat” bahwa mereka yang ditangkap kebetulan lagi apes saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.