Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Mereka masih muda. Bupati. Usianya 34. Yang bendahara partai, masih 24. Mereka terlibat korupsi. Jadi tersangka setelah ditangkap KPK, Rabu (13/1) malam di sebuah mal di Jakarta.
Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud yang berusia 34 itu, menjadi tersangka bersama Nur Afifah Balgis, 24 tahun.
Baca juga : Dua Kisah 15 Januari
Usia Afifah sama dengan usia Reformasi yang menggantikan rezim Orde Baru. Rezim yang korup, nepotis dan kolutif sehingga harus diruntuhkan.
Sejumlah kepala daerah berusia muda yang beberapa bulan terakhir ini ditangkap KPK, bersatus generasi milenial. Tidak punya “sejarah” dengan Orde Baru yang dikenal korup. Tapi, dalam beberapa kasus korupsi, para kepala daerah berusia muda itu, ada yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pendahulunya.
Baca juga : Teka-teki Jadwal Pemilu 2024
Orangtua mereka, ayah atau ibu, pernah menjadi pemimpin daerah. Kerabat atau saudara mereka menjadi anggota DPRD atau pejabat. Inilah yang disebut para pakar sebagai oligarki baru di Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.