Dark/Light Mode

Mengawasi Pengawas

Kamis, 22 Agustus 2019 06:51 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi dan lagi. Ada jaksa ditangkap KPK. Rasanya kok jadi biasa. Tidak aneh. Tidak ada perasaan menghentak. Apakah korupsi sudah disikapi sebagai sesuatu yang wajar, dimaklumi dan banal?

Ketika Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, terjaring OTT KPK pada 2008, 11 tahun lalu, banyak yang kaget. Jaksa yang menegakkan hukum kok malah terjerat kasus hukum.

Aneh. Urip yang menangani kasus BLBI, justru terlibat pemerasan dalam kasus yang ditanganinya. Dia divonis 20 tahun. Pada 2017, dia bebas. Sempat ada harapan standar, “semoga ini yang terakhir”

Atau, “kasus ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan bersih-bersih di kejaksaan”. Ternyata, setelah Urip, masih ada 10 jaksa lagi yang kena. Kasusnya suap dan sejenisnya.

Baca juga : Mencari Jaksa Agung

Terakhir, dua jaksa terkena operasi KPK, Senin, 19 Agustus 2019 di Yogyakarta dan Solo. Menariknya, salah satunya justru jaksa yang mengawal dan mengawasi proyek-proyek pemerintah.

Nama institusinya, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Namanya keren walau agak sulit dihafal. Nama tim ini biasanya ikut terpampang dan ditulis di plang pengumuman proyek.

“Proyek ini dikawal oleh TP4D”. Ada juga yang menggunakan istilah “proyek ini didampingi oleh TP4D”. Sekarang, yang mengawasi dan mendampingi justru ikut bermain. Kongkalikong. Minta fee dari proyek yang diawasinya.

“Pagar makan tanaman?” Ya, klise, memang. Tapi begitulah faktanya. Sebenarnya, yang “pagar makan tanaman” bukan hanya jaksa. Ada juga institusi lain. Tapi, kali ini jaksa yang kena.

Baca juga : Koalisi dan Oposisi

Sebenarnya, sistem pengawasan tidak kurang-kurang. Banyak. Bahkan, sejak Orde Baru, pengawasan ini menjadi perhatian khusus.

Saking seriusnya, Soeharto mengeluarkan Perpres. Tahun 1983. Itu 36 tahun lalu. Namanya Waskat, pengawasan melekat. Pengawasannya nempel. Diplototin langsung. Pengawasan ini untuk melengkapi lembaga-lembaga internal yang rutin melakukan pengawasan.

Sampai sekarang masih ada, misalnya inspektorat di provinsi atau kabupaten. Juga ada BPKP dan BPK. Karena banyaknya yang mengawasi, muncul pertanyaan: siapa yang mengawasi pengawas?

Karena tidak puas, lalu muncul lagi usulan siapa yang mengawasi pengawas yang mengawasi pengawas? Tak ada habis-habisnya.

Baca juga : Korupsi dan Sengon

Pada akhirnya butuh penegakan hukum yang tegas serta keteladanan. Keteladanan yang melekat. Bukan kongkalikong yang melekat. Keteladanan, lebih dari sekadar pengawas.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :