Dark/Light Mode

Gadai Surat Dan 919 Triliun

Minggu, 8 September 2024 05:52 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini hanya ada di Indonesia. Kalau sales mobil biasanya membagi-bagikan brosur di mal atau di tempat keramaian lainnya, sekarang lebih kreatif. Brosur dibagi-bagikan di kantor DPRD.

Targetnya: anggota DPRD yang baru dilantik akhir Agustus lalu. Selain sales mobil, ada juga sales dari perbankan yang menawarkan pinjaman. Videonya banyak beredar di medsos.

Wajar kalau kemudian kita membaca berita bahwa sejumlah anggota DPRD periode 2024-2029 ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya setelah dilantik akhir Agustus 2024 lalu.

Baca juga : “Tamparan” Kesederhanaan

Yang kita khawatirkan, dampaknya. Bisa jadi, para wakil rakyat tersebut akan lebih fokus untuk membayar cicilan utang dibanding memperjuangkan dan memikirkan nasib rakyat.

Fenomena gadai SK ini terjadi di banyak daerah. Bukan hanya terjadi sekarang. Di periode sebelumnya, juga terjadi.

Pinjamannya sekitar 500 juta rupiah sampai satu miliar rupiah. Bahkan ada yang dua miliar. Alasannya macam-macam. Apakah juga untuk bayar utang kampanye selama pencalegan?

Baca juga : Anti Korupsi, Lebih Galak?

Kekhawatiran kita, utang tersebut dipakai untuk “menyesuaikan” gaya hidup sebagai anggota Dewan. Sehingga, dampaknya, bibit korupsi bisa tumbuh subur.

Korupsi yang menyeret anggota Dewan bukan fenomena baru. Data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anggota DPR dan DPRD menempati peringkat ketiga sebagai tersangka kasus korupsi. Jumlahnya 344 tersangka.

Peringkat pertama diduduki kalangan swasta. Jumlahnya 404 orang. Lalu di posisi kedua, pejabat pelaksana eselon 1 sampai 4. Jumlahnya 351 tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.