Dark/Light Mode

Cuci Uang, Cuci Baju

Selasa, 17 Desember 2019 06:23 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin ada kepala daerah yang mencuci uangnya lewat kasino di luar negeri. Bentuknya valas. Kalau dirupiahkan sekitar 50 miliar rupiah.

Versi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, ada beberapa kepala daerah. Artinya lebih dari satu. Namun, tidak diungkap, siapa kepala daerah tersebut.

Ini modus baru, kata PPATK. Atau, PPATK-nya saja yang baru menemukan dan baru menyampaikannya ke publik. Karena, menurut PPATK, modus ini sudah terdeteksi beberapa tahun terakhir. Kalau lihat nilainya, tentu lebih sedikit dibanding beberapa kasus yang sampai sekarang belum terungkap.

Baca juga : Berharap Ke KPK Edisi Revisi

Atau, uang yang dilarikan ke luar negeri dan tak perlu menggunakan kasino segala. Nilainya bisa triliunan. Tapi karena ini “modus baru”, menyangkut kepala daerah pula, banyak yang kemudian bertanya-tanya: siapa? Atau, siapa saja?

Rasa penasaran membuat isu ini menjadi menarik. Apalagi ada istilah kasino, rumah judi di luar negeri yang sangat gemerlap dan hanya bisa dilihat di film-film. Demikian pula caranya: bagaimana mencuci uang di rumah judi.

Apakah dia memborong koin (atau apa pun bentuknya) dalam jumlah banyak, lalu dibawa pulang. Suatu saat balik lagi. Nukar. Sudah bersih. Dibawa pulang ke tanah air. Atau bagaimana? Ini menarik.

Baca juga : Jangan Biarkan Konflik Mengeras

Sejauh ini, KPK misalnya, baru mencium beberapa modus pencucian uang. Modus konvesional. Cara lama. Misalnya, uang hasil kejahatan dibelikan perhiasan, logam mulia, asuransi atau properti lainnya. Lalu, bisa juga menyembunyikan dana kejahatan di dalam perusahaan. Perusahaan baru atau lama. Seolah-olah uang tersebut hasil sah dari kegiatan perusahaan.

Ada juga yang mencuci uangnya lewat perusahaan resmi. Tapi perusahaan tersebut tidak tahu, dananya berasal dari hasil korupsi misalnya. Nebeng. Atau nitip di perusahaan resmi yang beroperasi normal.

Cara lainnya, mencuci uang dengan meminjam identitas orang lain. Orang tersebut tidak tahu menahu. Identitasnya dipakai. Diminta untuk mengurus aset seolah-olah dia pemiliknya. Padahal hanya dimanfaatkan.

Baca juga : Hati-hati Amendemen

Modus lainnya, memanfaatkan celah hukum internasional. Misalnya menyimpan uang di negara yang kerahasiaan banknya sangat ketat sehingga sulit dilacak. Karena ini menyangkut kepala daerah, apakah ini ada hubungannya dengan biaya pilkada yang sangat mahal? Atau, ada celah yang belum diantisipasi?

Apa pun itu, uang rakyat sepersen pun perlu dipertanggungjawabkan. Apalagi kalau jumlahnya sangat besar. Siapa pun pelakunya. Apa pun modusnya. Bagi rakyat, mereka hanya tahu cuci baju. Bukan cuci uang. Cuci baju pun masih mikir-mikir: mana deterjen yang murah.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.