Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Munculnya pernyataan “petinggi kita” dan “dikondisikan atasan” dalam sidang kasus Djoko Tjandra membuat kita bertanya-tanya: Benarkah? Ada apa?
Dalam kasus Djoko Tjandra ada tiga aparat penegak hukum yang disidang: Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Napoleon dan Prasetijo tersandung kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol. Sedangkan Pinangki terkait dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Terkadang, perhatian publik terhadap kasus-kasus besar seperti ini, tersita di awal. Sangat heboh ketika pertama mencuat. Namun, ketika memasuki persidangan stamina perhatian publik seringkali kedodoran.
Baca juga : “Giring-giring” Sampai 2024
Padahal, banyak sekali fakta persidangan yang membuat publik tercengang. Juga mengelus dada. Seperti dalam kasus Djoko Tjandra ini. Penyebutan miliaran sampai ratusan miliar seolah biasa saja. Banal. Seperti mengelola industri panci atau toko mainan anak-anak.
Korupsi, termasuk oleh aparat penegak hukum, berpotensi menjadi pandemi yang sangat berbahaya. Bisa lebih parah dari Covid-19. Karena bisa berlangsung sangat lama. Turun temurun dari pejabat satu ke pejabat lainnya. Vertikal maupun horizontal, seolah ada prinsip “kalau dia bisa, kenapa kita tidak?”
Menko Polhukam Mahfud Md, akhir tahun lalu, sebelum pandemi menyebut kondisi ini sebagai “industri hukum”. Sistem hukum yang baik, kata Mahfud, dikendalikan oleh nafsu korupsi dan keserakahan serta perilaku sewenang-wenang. Ini berbahaya.
Apakah warning Mahfud itu seperti “masuk telinga kiri keluar telinga kanan”? Seperti angin lalu? Apakah sudah ada langkah konkret untuk memberantas “industri hukum”? Ini perlu segera dijawab.
Baca juga : Trump Kalah, Trumpisme Tidak
Kalau tidak segera dihentikan, akibatnya mengerikan. Karenanya, pemerintah perlu mencari cara lain, yang lebih mendasar dan progresif, untuk tak lagi sekadar mengandalkan KPK yang sudah sangat lemah (terutama ke nama-nama besar). Perlu langkah maju dan berani, sama seperti terobosan ketika melahirkan omnibus law.
Apalagi di tengah pandemi, pemerintah perlu memiliki kekuatan ekstra melawan korupsi. Perlu tata kelola yang sangat-sangat kuat dan ketat dibanding sebelum pandemi.
Kenapa? Karena, pertama, anggaran penanganan Covid nilainya sangat besar dan menyebar. Kedua, pengawasan dan perhatian publik, kurang. Ketiga, ada perluasan peran pemerintah. Misalnya, lewat UU Nomor 2/2A2A dimana penggunaan anggaran Covid tak bisa diperkarakan sepanjang ada niat baik. Keempat, kondisi darurat ini tak pernah terjadi sebelumnya, sehingga berpotensi melahirkan “para pemain di air keruh”. Kelima, krisis ekonomi dan kesehatan yang diperparah oleh korupsi bisa menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Karena itu, perlu tata kelola yang sangat baik dan ketat selama dan setelah pandemi. Ini bisa menjadi persiapan sebelum bangkit lagi pasca pandemi Covid-19. Sehingga, nantinya, tidak perlu disibukkan banyaknya piring kotor yang harus dicuci.
Baca juga : Indonesia, Trump-Biden, Tyson-Ali
Bangsa ini jangan lagi kehilangan waktu terbaik. Termasuk melawan korupsi. Karena, dampaknya bisa kian panjang, meluas, melelahkan dan berisiko.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.