Dark/Light Mode

Hukuman Mati: Menunggu KPK

Minggu, 21 Februari 2021 06:30 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Sejalan dengan saran itu, juga karena gregetan atas langkah KPK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian menggugat KPK ke pengadilan supaya cepat menggarap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, terutama korupsi Bansos.

MAKI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/21).

Baca juga : Pilkada 2024 Dan Panggung Rakyat

MAKI antara lain menilai, penyidik KPK tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara. MAKI mencatat, penggeledahan baru dilakukan sekitar lima kali.

Jadi, sebelum jauh melangkah ke hukuman mati yang masih pro-kontra, menarik ditunggu langkah KPK setelah digugat MAKI ke pengadilan. Itu saja dulu.

Baca juga : Biaya Mahal Polarisasi

Apakah KPK akan bergerak cepat, “begitu-begitu saja”, publik tetap menunggu reaksi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.

Keseriusan dan ketegasan KPK sangat menentukan wajah dan kinerja KPK serta pemberantasan korupsi di Indonesia. Di era informasi yang kian terbuka, merata dan meluas seperti sekarang, keseriusan dan ketegasan bisa diukur, dipantau dan dinilai publik.

Baca juga : Mendadak Agnez Dan Raffi

Sekarang, publik menunggu sikap dan langkah KPK, setidaknya untuk dua hal. Pertama, mengenai wacana hukuman mati. Kedua, tuntutan MAKI. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.