Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Surat Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri itu bikin galau. Selain penonaktifan 75 pegawai KPK, ada juga poin yang memerintahkan supaya para pegawai tersebut “menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung”.
Dengan demikian, apakah posisi mereka digantung? Atau, boleh ngantor tapi tak diberi tugas dan tak ada pekerjaan. Kalau benar seperti ini, bagaimana nasib dan kelanjutan kasus yang sedang ditangani para penyidik yang diberhentikan ini.
Apakah mereka dibebastugaskan dari penanganan kasus-kasus tersebut? Atau, mereka masih boleh melanjutkan pekerjaannya? Atau, kasusnya sudah diserahkan ke penyidik lain. Atau, untuk sementara speed-nya diturunkan dulu sembari melihat situasi dan kondisi?
Baca juga : Antisipasi Arus Balik!
Yang menarik, para penyidik ini menangani beberapa kasus besar. Yang melibatkan uang besar. Mungkin juga nama-nama besar.
Dengan demikian, kalau penyidiknya berganti, dikhawatirkan akan lain lagi “rasanya”. Bahkan, bisa lain lagi cara penanganannya. Kalau lebih tegas, no problem. Bagus. Tapi kalau lebih lembek, ini masalah.
Para penyidik yang dinonaktifkan ini, disebut-sebut sebagai penyidik yang keras dan tegas. Kalau di Mahkamah Agung, dulu, kira-kira seperti hakim agung Artijo Alkostar. Ditakuti. Tak bisa diajak kompromi. Lugas. Tak pandang bulu. Bahkan sering memperberat hukuman para koruptor.
Baca juga : Parpol Baru Bawa Kesegaran
Sekarang, Presiden Jokowi sudah turun tangan menangani kisruh di KPK. Senin (17/5) lalu, Presiden meminta peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Sikap Presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, tidak boleh main pecat begitu saja. Tes Wawasan Kebangsaan bukan alat untuk memberhentikan pegawai.
Bagaimana kelanjutannya? Apakah arahan Presiden Jokowi akan diikuti? Kalau diikuti, bagaimana bentuk dan langkah yang akan diambil. Lalu, kapan waktunya? Cepat atau lambat?
Baca juga : Siapkan Payung Dan Plan ABCD
Ini menarik. Bisa saja ada “manuver” lain yang akan muncul. Bisa saja ada celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Entah dari pimpinan KPK atau dari para pegawai yang dinonaktifkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.