Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Surat Itu Bikin Galau

Kamis, 20 Mei 2021 06:21 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Surat Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri itu bikin galau. Selain penonaktifan 75 pegawai KPK, ada juga poin yang memerintahkan supaya para pegawai tersebut “menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung”.

Dengan demikian, apakah posisi mereka digantung? Atau, boleh ngantor tapi tak diberi tugas dan tak ada pekerjaan. Kalau benar seperti ini, bagaimana nasib dan kelanjutan kasus yang sedang ditangani para penyidik yang diberhentikan ini. 

Apakah mereka dibebastugaskan dari penanganan kasus-kasus tersebut? Atau, mereka masih boleh melanjutkan pekerjaannya? Atau, kasusnya sudah diserahkan ke penyidik lain. Atau, untuk sementara speed-nya diturunkan dulu sembari melihat situasi dan kondisi?

Baca juga : Antisipasi Arus Balik!

Yang menarik, para penyidik ini menangani beberapa kasus besar. Yang melibatkan uang besar. Mungkin juga nama-nama besar.

Dengan demikian, kalau penyidiknya berganti, dikhawatirkan akan lain lagi “rasanya”. Bahkan, bisa lain lagi cara penanganannya. Kalau lebih tegas, no problem. Bagus. Tapi kalau lebih lembek, ini masalah. 

Para penyidik yang dinonaktifkan ini, disebut-sebut sebagai penyidik yang keras dan tegas. Kalau di Mahkamah Agung, dulu, kira-kira seperti hakim agung Artijo Alkostar. Ditakuti. Tak bisa diajak kompromi. Lugas. Tak pandang bulu. Bahkan sering memperberat hukuman para koruptor.

Baca juga : Parpol Baru Bawa Kesegaran

Sekarang, Presiden Jokowi sudah turun tangan menangani kisruh di KPK. Senin (17/5) lalu, Presiden  meminta peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. 

Sikap Presiden sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, tidak boleh main pecat begitu saja. Tes Wawasan Kebangsaan bukan alat untuk memberhentikan pegawai.

Bagaimana kelanjutannya? Apakah arahan Presiden Jokowi akan diikuti? Kalau diikuti, bagaimana bentuk dan langkah yang akan diambil. Lalu, kapan waktunya? Cepat atau lambat?

Baca juga : Siapkan Payung Dan Plan ABCD

Ini menarik. Bisa saja ada “manuver” lain yang akan muncul. Bisa saja ada celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Entah dari pimpinan KPK atau dari para pegawai yang dinonaktifkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.