Dark/Light Mode

Dua Isu BPK

Minggu, 12 September 2021 07:07 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Kenapa dipermasalahkan? Karena, UU BPK menyebutkan, syarat menjadi anggota BPK yakni harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun. Keduanya belum sampai dua tahun.

Pasal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Karena, bisa saja, nantinya dia memeriksa lembaganya sendiri. Tempat dia bekerja sebelumnya.

Baca juga : Lapas, Bukan Sekadar Make up

Walau sempat dipertanyakan, Nyoman Adhi akhirnya terpilih sebagai anggota BPK. Dia menang mutlak dalam voting yang dilakukan DPR, Kamis malam, 9 September 2021.

Kita menunggu kiprahnya. Juga menunggu bagaimana kejelasan “selisih” Rp 146 triliun. BPK sedang menunggu panggilan dari DPR untuk menjelaskan “selisih” tersebut.

Baca juga : Sayap-sayap Dan Tukang Bubur

Mungkin Nyoman akan kembali hadir di sana. Bukan sebagai calon yang dites, tapi sebagai anggota BPK.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.