Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sayap-sayap Dan Tukang Bubur

Selasa, 7 September 2021 07:16 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Holywings Kemang dibandingkan dengan tukang bubur. Kalau tukang bubur yang melanggar PPKM didenda 5 juta rupiah, kenapa Holywings Kemang tidak?

Mungkin belum. Untuk sementara, Holywings Kemang dikenakan sanksi tutup tiga hari. Minggu sampai Selasa. Dan, memang, biasanya, ramainya akhir pekan. Jadi…?

Baca juga : Kereta Cepat Masih Lambat

Sanksi ini dinilai terlalu ringan. Banyak yang kemudian yang membandingkan dengan kasus pelanggaran prokes lainnya. Misalnya, itu tadi, tukang bubur di Tasikmalaya.

Kasusnya, Juli lalu. Empat orang ketahuan makan bubur di tempat. Penjualnya di sidang tempat. Dendanya 5 juta rupiah.

Baca juga : Mengapa Lili Perlu Mundur?

Berbekal uang urunan dari keluarga, tukang bubur mendatangi kantor Kejaksaan Tasikmalaya. Tidak pakai pengacara. Dia bayar lima juta. Pulang dari Kejaksaan ada “hamba Allah” yang membantu. Lima juta. Impas.

Kasus Holywings juga dibandingkan dengan aparat yang sangat tegas mengangkut meja kursi pedagang kaki lima. Ada juga pedagang yang disemprot air. Kasus ini juga dibandingkan dengan kasus lainnya yang berbau politik yang pelakunya dihukum penjara.

Baca juga : Keteladanan Dan Wajah Kita

Banding-membandingkan ini bisa menjadi “bola liar” yang bisa menumpuk kekecewaan dan memupuk ketidakpercayaan.

Karena itu, hukum perlu ditegakkan. Jangan sampai ada tudingan “tebang pilih” atau “pandang bulu”. Atau, “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.