Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Keteladanan Dan Wajah Kita

Selasa, 31 Agustus 2021 07:18 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kekhawatiran begini. Kalau pimpinan KPK saja bisa “main mata” dengan pihak yang berperkara, bukankah para pegawai KPK bisa melakukan hal yang sama?

Kita berharap, itu tidak terjadi. Hanya sebatas kekhawatiran. Cukup sampai Lili Pintauli Siregar saja. Itu yang terakhir. Jangan dicontoh.

Baca juga : Capres "All Indonesian Final"

Lili, salah satu pimpinan, dinyatakan melanggar etik, kemarin. Wakil ketua KPK ini berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial sedang berperkara di KPK.

Di KPK, dulu, jangankan “membantu” orang yang berperkara, berfoto bersama saja, tidak boleh. Saking ketatnya.

Baca juga : Reshuffle Hari Rabu?

Kasus ini bisa dibilang sangat memalukan. Sangat berat. Membocorkan rahasia KPK ke orang yang berperkara, seperti “pagar makan tanaman”.

Lili juga mengarahkan Syahrial supaya memilih pengacara tertentu. Bukankah pengacara tersebut akan menjadi “lawan” KPK di persidangan?

Baca juga : KPK Dipukul 3-4 Kali

Karena itu, ada yang mempertanyakan “kenapa hukumannya cuma dipotong gaji? Kenapa tidak dipecat?”. Gaji Lili, dipotong Rp 1,8 juta per bulan. Selama setahun. Setelah dipotong, diperkirakan dia masih menerima sekitar Rp 107 juta per bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.