Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bertemu WADA, NOC Indonesia Informasikan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Jumat, 10 Desember 2021 19:33 WIB
Foto: NOC Indonesia
Foto: NOC Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedatangan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) ke Kantor WADA di Lausanne, Swiss, tak sekadar melaporkan progres Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Kesempatan ini digunakan tim untuk meminta WADA menginformasikan aturan penggunaan bendera Merah Putih ke seluruh Federasi Internasional (IF) selama sanksi terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Ketua Gugus Tugas, ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari menanyakan detail aturan penggunaan bendera Merah Putih kepada Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot dalam pertemuan Rabu (8/12) malam WIB.

“NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” kata Okto, Jumat (10/12).

Dalam rapat yang berlangsung hybrid tersebut, Sekretaris Jenderal NOC Indonesia Ferry Kono meminta WADA menginformasikan kepada seluruh IF dan panitia penyelenggara event terkait ketentuan penggunaan bendera. Sebab, tuan rumah single event olahraga masih menginterprestasikan sanksi Indonesia berbeda-beda.

Baca juga : Jelang SEA Games 2022, NOC Indonesia Siapkan Atlet Dan Kekuatan Cabor

“Respon WADA sangat positif karena mereka concern dan akan menginformasikan kepada seluruh signatories,” ujar Ferry.

NOC Indonesia, kata Ferry, sebelumnya telah berkirim surat kepada WADA untuk menanyakan perihal pemakaian penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Informasi ini juga telah disosialisasikan kepada PP/PB.

Dalam surat bernomor 12.6.1/NOC-INA/SET/2021 pada 6 Desember yang ditandatangani Ferry Kono menjelaskan ketentuan penggunaan bendera Merah Putih yang harus dipatuhi Indonesia saat tampil di ajang internasional. Informasi yang diberikan berdasarkan penjelasan Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli.

“Sosialisasi ini dilakukan agar federasi nasional memiliki guideline di ajang internasional, terutama single event sehingga tak ada lagi kesimpangsiuran. Kami bersyukur diplomasi NOC Indonesia dengan WADA sejak Yunani dan Swiss menghasilkan hal positif, dan mereka sangat terbuka terhadap kami,” ujar Ferry.

Pada 2 Desember, Simonelli menjawab surat elektronik NOC Indonesia nomor 11/30/1/NOC-INA/SET/2021 tertanggal 30 November terkait Correspondence National Flag.

Baca juga : MABIMS Tetapkan Indonesia Jadi Penyelaras Bidang Pendidikan Dan Penghayatan Beragama

Dalam suratnya, Simonelli mengapresiasi NOC Indonesia yang memastikan implementasi terhadap konsekuensi ketidakpatuhan LADI.

Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional.

Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung.

Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya.

Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.

Baca juga : Klinik Fertilitas Indonesia Berikan Solusi Ayah Bunda Mendapatkan Buah Hati

Terakhir, diperkenankan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung.

“Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia,” ujar Ferry.

Lantas sampai kapan penerapan ini dilakukan, Ferry menjelaskan hingga sanksi atas LADI ditangguhkan oleh WADA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.