Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Soal suporter menjadi perhatian banyak pihak usai tragedi Kanjuruhan. Anehnya, Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto mengaku tidak tahu soal suporter ternyata diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Itu terungkap saat konferensi pers yang dilakukan Menpora Zainudin Amali, yang secara khusus meminta PSSI mensosialisasikan hak dan kewajiban suporter seperti tertuang dalam UU SKN
“Jujur, mohon maaf Pak Menpora, kami baru tahu di dalam UU SKN yang baru itu juga mengatur tentang suporter," ucap Iwan Budianto.
Setelah mengetahui suporter ternyata diatur dalam UU SKN, Iwan menyebut PSSI kini menunggu turunan dari peraturan tersebut. Ia berharap bahwa semua suporter bisa melakukan koordinasi dengan klub ke depannya.
Baca juga : Singapura Sulit Dipercaya
“Jadi, kita tinggal menunggu saja turunannya nanti seperti apa nantinya bahwasanya suporter harus menjadi wadah yang nantinya berkoordinasi dengan klub,” tuturnya.
Diketahui, dalam UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suporter. Hal tersebut tertuang pada pasal 55, yang berisikan bahwa suporter harus berbadan hukum.
Sebelumnya, Menpora menggelar rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder olahraga dengan agenda Evaluasi dan Perbaikan Prosedur Pengamanan Penyelenggaraan Sepakbola Indonesia di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (6/10) sore. Salah satu yang dibahas adalah soal suporter.
Menurut Menpora, selama ini keberadaan suporter belum tersentuh secara serius meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Baca juga : Dian Sastro: Nggak Ada Alasan Berkebaya Menguras Dompet
“Itu sudah ada pasal-pasal yang mengatur itu dan sudah ada hak dan kewajibannya. Tapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada suporter, para penonton kita. Maka, itu akan menjadi tugas dari PSSI dan elemen-elemen yang kaitan dengan itu mensosialisasikan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Menpora juga menghadirkan koordinator suporter dari Persija, Persib, Arema dan Persebaya. "Semua punya tekad bersama untuk memperbaiki kedepannya dan semua merasa bahwa bagian dari sepak bola,” jelasnya.
Hal lain yang juga dibahas yaitu terkait dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan kesehatan dan juga terkait pengamanan dalam pertandingan. SOP itu nantinya akan disosialisasikan oleh PSSI.
“Setiap menyelenggarakan pertandingan harus ada itu, harus ada persyaratan minimum yang disediakan di setiap tempat. Sehingga begitu ada insiden penanganannya langsung bisa di tempat dengan apa yang sudah tersedia,” bebernya.
Baca juga : Patuhi Gage, Supaya Nggak Tua Di Jalan Karena Macet-macetan
Selanjutnya, disepakati juga bahwa nantinya aturan-aturan baik aturan FIFA maupun PSSI yang terkait dengan pengamanan dijalankan pihak Kepolisian.
“PSSI diminta untuk mensosialisasikan aturan-aturan FIFA dan PSSI itu sendiri kepada Pemda sebagai pemilik stadion atau yang terkait dengan itu. Sehingga semua jadi tahu apa yang boleh, apa yang tidak boleh,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya