Dark/Light Mode

Hasil Verifikasi Tim Penjaringan Bakal Calon Ketum PBSI

Agung Firman Calon Tunggal

Jumat, 6 November 2020 16:45 WIB
Caketum PP PBSI Agung Firman Sampurna. (Foto: Istimewa)
Caketum PP PBSI Agung Firman Sampurna. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Musyawarah Nasional PBSI 2020. Verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon ketua umum PP PBSI telah berlangsung pada 27-30 Oktober 2020.

Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan bahwa ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo. Kedua bakal calon telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

Baca juga : Agung Firman Melaju Sebagai Calon Tunggal

Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali.

Selain itu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Baca juga : Alex Tirta Yakin Agung Firman Menang Aklamasi

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," jelas Edi dalam paparan laporan tim Penjaringan, Jumat (6/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.