Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Verifikasi Tim Penjaringan Bakal Calon Ketum PBSI
Agung Firman Calon Tunggal
Jumat, 6 November 2020 16:45 WIB
Sebelumnya
Surat dukungan dari Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak sah karena pengprov ini mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum. Oleh karena itu, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.
Baca juga : Agung Firman Melaju Sebagai Calon Tunggal
Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengurus provinsi ini memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Sementara itu dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Baca juga : Alex Tirta Yakin Agung Firman Menang Aklamasi
Hasil verifikasi tim Penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DI Aceh dan Nusa Tenggara Barat.
"Agung maju sebagai calon tunggal ketua umum PP dan telah diundang ke forum munas untuk menyampaikan visi dan misi calon ketua umum, pungkas Edi Sukarno. [WUR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya