Dark/Light Mode

Merasa Hanya Korban, Pebulu Tangkis Putri Sekartaji Tolak Hukuman BWF

Selasa, 12 Januari 2021 23:00 WIB
Pebulu tangkis Indonesia Putri Sekartaji (Foto: Istimewa)
Pebulu tangkis Indonesia Putri Sekartaji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putri Sekartaji merupakan satu dari delapan pebulu tangkis Indonesia yang divonis pengaturan skor dan terlibat perjudian oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF). Putri menolak hukuman itu. Dia merasa dirinya hanya korban. Meski begitu, dia tidak melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Keputusan Putri ini berbeda dengan dua rekannya, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti, yang memilih mengajukan banding ke Pengadilan CAS. Senin (11/1), Putri, Agri, dan Mia menemui Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Edi Sukarno, di Pelatnas Cipayung, Jakarta Timur. Sebagai warga PBSI, mereka hadir untuk meminta bantuan dan perlindungan kepada induk organisasi tepok bulu yang memayunginya.

Baca juga : Setelah Jatuh Korban, Baru Deh Trump Janji Sertijab Akan Tertib

Sesuai surat BWF, memori banding ke CAS tersebut berlaku selama 21 hari sejak surat keputusan tersebut diterima PP PBSI per 5 Januari 2021. Artinya, batas akhir banding tersebut adalah 26 Januari 2021.

“Terus terang, saya ini korban. Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan BWF. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban,” sangkal Putri.

Baca juga : Masih Pandemi, DKI Belum Putuskan Sekolah Tatap Muka

Oleh BWF, pemain kelahiran Jakarta, 29 April 1995 ini, divonis sangat berat. Yaitu, 12 tahun skorsing tidak boleh terlibat di bulu tangkis ditambah denda sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp 170 juta. Putri disangkakan melakukan pengaturan skor bulu tangkis saat bertanding di turnamen Selandia Baru Terbuka 2017. 

Saat itu, Putri mengaku bermain sepenuh hati. Dia mengeluarkan seluruh kemampuan terbaiknya. Sebaliknya, rekannya sering melakukan kesalahan demi kesalahan yang elementer. Memukul shuttlecock keluar atau nyangkut net.

Baca juga : Sangat Tepat, Pengangkatan Herindra Sebagai Wamenhan

Selama di Selandia Baru, Putri mengaku menerima uang sebesar Rp 14 juta dari rekannya. Dia tidak berprasangka buruk. Dia mengira itu uang saku untuknya selama bertanding di Negeri Kiwi tersebut.

Oleh BWF, Putri disangkakan sejumlah kesalahan berat. Di antaranya dianggap turut serta dalam taruhan dan perjudian. Putri juga dinilai tidak mau bekerja sama dengan BWF.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.