Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengapresiasi komisi X DPR RI terkait inisiatif revisi UU Sistem Keolahrgaan Nasional (SKN) demi kesejahteraan atlet dan prestasi olahraga di Indonesia.
Hal itu disampaikan Zainudin Amali saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang RUU SKN kepada Komisi X DPR RI.
Baca juga : Menkumham Yasonna Laoly Harap DPR Sahkan RUU MLA Indonesia-Rusia
Penyerahan dilakukan pada saat Rapat Kerja (Raker) di ruang Komisi X DPR, gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (13/9). DIM RUU SKN ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi yang di dampingi Ketua Komisi X Syaiful Huda dan Agustina Wilujeng Pramestuti.
"Pemerintah menyambut baik adanya usulan inisiatif dari DPR RI atas RUU Sistem Keolahragaan Nasional," ujar Menpora Amali.
Baca juga : Mentan Tingkatkan SDM Pertanian Di Tanah Papua
Menpora Amali menyampaikan sejumlah hal terkait pentingnya revisi UU SKN, salah satunya karena sudah diterapkan selama lebih dari 15 tahun. "UU SKN perlu untuk direvisi sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional," tukasnya.
Di samping itu, menurut Menpora Amali, RUU SKN penting untuk memastikan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa.
Baca juga : Menpora Bakal Luncurkan DBON Pada Peringatan Haornas Ke-38
"Penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan dengan lintas sektor kementerian/lembaga setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya